Tawaran Jalan Keluar Kemelut Bumiputera

Irvan Rahardjo
Oleh Irvan Rahardjo
11 Februari 2018, 09:00
No image
Ilustrator: Betaria Sarulina

Skema restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akhirnya batal. Kerja sama dengan PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk alias PT Evergreen Invesco Tbk sudah diakhiri. AJB Bumiputera yang  setahun dalam kondisi  run off (berhenti menerima pemegang polis baru, hanya menerima premi lanjutan  dan membayar penebusan polis lama), bakal kembali beroperasi normal.

AJB Bumiputera telah menandatangani akte pembatalan perjanjian dengan Evergreen pada 10 Januari 2018. Kabar tersebut disambut positif oleh banyak pihak yang selama ini menyangsikan skema yang ada.

Advertisement

Dengan pembatalan tersebut, AJB Bumiputera akan mengembalikan uang investor terkait pengambilalihan perusahaan asuransi baru PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang berada di bawah payung Evergreen. Total uang yang sudah diterima yaitu Rp 537 miliar dengan sebagian aset Bumiputera menjadi agunan bank, Rp 100 miliar digunakan untuk  pembentukan PT  Bumiputera, dan Rp 297 miliar untuk membayar pesangon karyawan yang dipindahkan ke PT Bumiputera.

Di sisi lain, Evergreen akan mengembalikan hak-hak yang sebelumnya diberikan AJB Bumiputera, di antaranya penggunaan infrastruktur dan sumber daya Bumiputera. Saat ini, PT Asuransi Jiwa Bumiputera telah bersalin nama menjadi PT Asuransi Jiwa Bhinneka.

AJB Bumiputera mendapatkan lagi warisan historisnya tapi kerusakan akibat skema restrukturisasi sudah terjadi. Butuh waktu lama untuk memulihkan.

Hari ini eskalasi konflik horizontal terjadi di banyak kantor cabang antara karyawan yang semula bermigrasi ke PT Asuransi  Bumiputera dan yang memilih bertahan memperebutkan warisan sejarah Bumiputera. Pihak PT Asuransi Bumiputera mencoba menghalangi para agen kembali ke AJB Bumiputera.

Para agen diperingatkan untuk tidak pindah dengan ancaman kehilangan hak-hak normatif keagenan yang selama ini diperoleh. Agen-agen yang ingin hengkang dari PT Bumiputera kembali ke AJB Bumiputera diancam dengan sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan dan kode etik keagenan. 

Restrukturisasi menyebabkan berakhirnya keberadaan badan usaha mutual. Padahal, bentuk badan usaha  terbukti telah bertahan lebih dari seratus  tahun. Studi Sigma SwissRe 2016 menunjukkan bahwa bentuk usaha mutual terbukti lebih tahan menghadapi krisis.

Bagaimana memperbaiki kerusakan yang terjadi agar tidak berkelanjutan dan memberikan sentimen negatif kepada pasar?

Pertama, OJK mengakhiri Pengelola Statuter (PS) yang terbukti tidak menunjukkan perbaikan kinerja sejak ditugaskan mengambil alih pengelolaan AJB Bumiputera pada 21 Oktober 2016.

Berdasarkan Pasal 9 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan OJK Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan, PS telah melaksanakan beberapa inisiatif, di antaranya rencana penerbitan saham baru (rights issue) senilai Rp 40 triliun melalui PT Evergreen Invesco Tbk. Prospektus lengkapnya diterbitkan dan dipublikasikan pada 31 Oktober 2016 untuk dilaksanakan sebelum akhir 2016, namun tidak berwujud.

Jumlah dana yang ditargetkan dari rights issue terus berubah-ubah dari semula Rp 40 triliun turun menjadi Rp30 triliun, lalu Rp 10 triliun, dan terakhir Rp 4 triliun sebelum dinyatakan batal. Setelah melalui proses trial and error, PS mengambil langkah berupa private placement (penempatan langsung) yang dilakukan oleh investor lokal yang kemudian hanya isapan jempol.

Kompetensi dan integritas beberapa anggota PS tidak sesuai dengan POJK nomor: 4/POJK.05/2013  tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan perasuransian. Selain gagal mendatangkan investor, PS juga gagal membangkitkan bisnis Bumiputera, tercermin dari pendapatan premi selama di bawah kendali PS.

[Artikela-artikel terkait: 1. Pertaruhan “Akrobat” Penyelamatan Bumiputera; 2. Pengelola Statuter Bumiputera Kaji Ulang Skema Penyelamatan; 3. Setahun Restrukturisasi AJB Bumiputera Masih Jalan di Tempat; 4. Batal Lanjutkan Restrukturisasi, AJB Bumiputera Beroperasi Lagi]

Halaman:
Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo
Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI )

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement