Siasati Tunggakan, BPJS Kesehatan Gandeng Bank Debet Iuran Peserta

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
BPJS mengalami defisit dan berupaya menyiasati dengan kerja sama bank BUMN.
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
18/12/2017, 14.23 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng dua bank pemerintah yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Koperasi Nusantara untuk mengatasi defisit anggaran dengan membuat program layanan bagi masyarakat untuk membayar iurannya. Nantinya, di bank tersebut dana nasabah bisa otomatis terpotong untuk membayar iurannya tersebut.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan, pihaknya menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan lembaga tersebut untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui produk jasa keuangan.

Khusus untuk perbankan, program tersebut bernama Program Menabung Sehat, di mana peserta BPJS Kesehatan dapat mengangsur pembayaran melalui mekanisme tabungan di dua bank tersebut ditambah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang terlebih dulu memiliki program ini, hingga jumlahnya mencukupi untuk membayar iuran setiap bulannya. Apabila telah mencapai jumlah yang harus dibayarkan, maka uang tersebut otomatis akan didebet untuk membayar iuran BPJS Kesehatan ini.

(Baca: Aturan Pajak Rokok Buat Tambal Defisit BPJS Terbit Akhir Tahun)

"Diharapkan peserta JKN-KIS khususnya yang memiliki tunggakan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya membayar iuran," ujar Kemal saat acara penandatanganan tersebut, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (18/12).

Kemal menambahkan, saat ini terdapat peserta JKN-KIS yang menunggak pembayaran iuran mencapai 10-10,7 juta peserta. Adapun sekitar 5% peserta korporasi juga menunggak. Alhasil, dengan melalui program ini, peserta tidak perlu khawatir kepesertaannya akan dibekukan BPJS Kesehatan dan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Direktur Retail Banking Bank Mandiri Tardi mengungkapkan, pihaknya juga akan membantu BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi program Menabung Tabungan Sehat kepada nasabah tabungan perseroan sehingga program ini berhasil menjangkau seluruh peserta BPJS Kesehatan. Bank Mandiri juga telah menyiapkan berbagai channel untuk pembayaran, baik melalui kantor cabang maupun jaringan elektronik seperti ATM dan Mandiri Online.

Sedangkan, Direktur Koperasi Nusantara Dedi Damhudi menjelaskan, kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Koperasi Nusantara ini adalah untuk memberikan pinjaman kepada peserta yang tergolong masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk membayar iurannya.

"Dengan kerjasama ini, Koperasi Nusantara ingin ikut membantu pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat yang tidak bisa menggunakan lagi keanggotaannya akibat menunggak dalam menggunakan iuran JKN-KIS," ujarnya.

(Baca juga: Alami Defisit, BPJS Akan Ditambal Dana dari Cukai Rokok dan APBD)

Adapun terdapat beberapa mekanisme peserta yang ingin mengikuti Program Menabung Sehat ini. Pertama peserta JKN-KIS datang ke Kantor Cabang Bank Mandiri atau Bank BRI terdekat dengan membawa KTP, KK, Kartu JKN-KIS dan menyetorkan saldo atau setoran awal.

Oleh petugas Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI, peserta akan mendapatkan gambaran jumlah setoran bulanan yang harus disetor sesuai dengan jumlah tunggakan dan jangka waktu yang diinginkan.

Setelah menentukan jumlah setoran dan jangka waktu, peserta mengisi form autodebet pembayaran iuran JKN-KIS. Setoran selanjutnya peserta dapat melakukan melalui channel tiga bank tersebut yang terdekat di seluruh Indonesia maupun langsung menuju ke kantor tiga bank tersebut yang terdekat. Saldo peserta tidak akan didebet sebelum memenuhi dari jumlah yang ditentukan.

Sementara itu, untuk syarat mengikuti Program Angsuran atas Tunggakan Iuran JKN-KIS yang bekerjasama dengan Koperasi Nusantara adalah untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan 6-12 bulan.

(Baca juga: Go-Jek Rilis Go-Bills untuk Bayar Aneka Tagihan Listrik dan BPJS)

Selanjutnya peserta dapat datang ke kantor Koperasi Nusantara terdekat atau dapat menghubungi Kader JKN disekitar wilayah tempat tinggalnya untuk diikutkan program angsuran iuran JKN-KIS melalui Koperasi Nusantara.

Peserta perlu membawa persyaratan dokumen dasar foto copy Kartu JKN- KIS, Kartu Keluarga dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Koperasi. Jangka waktu mengangsur bagi peserta yang mengikuti program angsuran adalah 1 – 12 bulan. Pada program angsuran ini peserta tidak dikenakan beban bunga pinjaman alias nol persen. Sehingga program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi peserta.

Reporter: Miftah Ardhian