Rilis Aturan Baru, BI Wajibkan Fintech Sistem Pembayaran Mendaftar

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
7/12/2017, 19.34 WIB

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan finansial technology (fintech). Dalam aturan anyar ini, penyelenggara fintech sistem pembayaran harus mendaftar ke BI sebelum bisa menjalankan bisnisnya.

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, perkembangan fintech di Indonesia terjadi begitu cepat. Oleh karenanya, diperlukan aturan agar tidak menimbulkan dampak ekonomi secara besar. Terdapat beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut.

Pertama, penyelenggara fintech di sistem pembayaran wajib mendaftar ke BI. "Dikecualikan bagi penyelenggara teknologi finansial yang menjadi kewenangan otoritas lain," ujar Sugeng saat konferensi pers, di Gedung Thamrin, Kompleks BI, Jakarta, Kamis (7/12).

(Baca juga: BI Resmikan Gerbang Pembayaran Nasional, Transaksi Bank Lebih Murah)

Kedua, penyelenggara jasa sistem pembayaran berbasis teknologi ini harus menyampaikan informasi mengenai produk layanan teknologi dan model bisnis yang harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan terkait sistem pembayaran sebelumnya. Apabila sebelumnya kriterianya termasuk dalam kewenangan otoritas lain, maka saat juga menjalankan sistem pembayaran harus tetap melakukan pendaftaran ke BI.

"Kadang penyelenggara kan tidak hanya satu jenis usaha tapi ada kombinasi, misalnya dicek mendaftar ke OJK tetapi adopsi sistem pembayaran, maka kami juga minta daftarkan ke BI," ujar Sugeng.

Ketiga, BI pun membentuk regulatory sandbox, yakni ruang uji coba terbatas produk fintech. Dalam program tersebut, BI melakukan pengawasan dan evaluasi inovasi layanan dan bisnis proses. Tujuannya agar BI mengetahui apakah produk yang ditawarkan membahayakan atau tidak. 

(Baca juga: Belanja Online Naik, Potensi Pajak Hilang Rp 20 Triliun per Tahun)

Sugeng menjelaskan, akan ada uji terbatas terkait produk tersebut. Uji terbatas ini akan dilakukan selama 6 bulan. Wilayah operasinya pun akan dibatasi dengan penggunaan lisensi. "Kalau belum tahu risikonya besar harus dibatasi dulu, kalau aman baru dilepas," ujarnya.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Eni V. Panggabean mengatakan, dalam kebijakan terkait regulatory sandbox tersebut, BI akan melakukan pencatatan, pendataan, dan pendalaman terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh fintech. Jika memang nantinya ditemukan potensi yang merugikan masyarakat, maka BI akan menutup perusahaan tersebut.

Namun, apabila memang telah dinyatakan aman, BI akan mengeluarkan izin usaha fintech sistem pembayaran ini. "Jadi, sebelum mereka berizin harus lihat dulu bisnisnya seperti apa, mitigasi risikonya seperti apa, apakah sistemnya bagus, apakah tidak ada kesalahan waktu melakukan transaksi," ujarnya.

Reporter: Miftah Ardhian