Belanja Online Naik, Potensi Pajak Hilang Rp 20 Triliun per Tahun

Desy Setyowati
3 Agustus 2017, 08:00
eCommerce
Donang Wahyu|KATADATA
Seorang wanita sedang berbelanja keperluan sehari-hari di salah satu situs online.

Kalangan ekonom memperkirakan pola belanja masyarakat mulai beralih, dari konvensional menjadi belanja melalui jaringan internet (online). Dengan demikian, banyak e-commerce yang diuntungkan. Masalahnya peralihan pola belanja ini membuat negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak, yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan belum mampu menjangkau potensi pajak dari transaksi e-commerce secara maksimal. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengakui, pengumpulan pajak dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan industri e-commerce belum sempurna.

Advertisement

“Kalau beli barangnya di UMKM dan online, kemungkinan pajaknya belum ter-collect (terkumpul) dengan sempurna,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta. (Baca: Konsumen Indonesia Paling Gemar Belanja Bulanan di Toko Online)

Hingga saat ini Ditjen Pajak masih mencari cara agar pengumpulan pajak di sektor ini bisa maksimal. Menurut Yon, pelaku e-commerce yang berkapasitas besar rata-rata sudah cukup taat membayar pajak. Namun, tidak demikian untuk wajib pajak UMKM di sektor e-commerce. Sebab Ditjen Pajak tak memiliki data yang lengkap dan valid mengenai pelaku usaha tersebut.

“Yang susah adalah pemain yang kecil-kecil, karena database belum seluruhnya kami punya. Sudah berkembang terus database-nya, tapi ini enggak bisa sekaligus selesai (dikumpulkan datanya),” kata dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan total transaksi penjualan e-commerce saat ini diperkirakan sekitar Rp 150 triliun-Rp 200 triliun per tahun. Jika Ditjen Pajak tak mampu mengumpulkan pajak dari sektor ini, maka negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), sebesar 10% dari total transaksi tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement