Google Bayar Pajak di Hari Terakhir Ken Jabat Dirjen Pajak

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi usai mengikuti sidang uji materi UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Desember 2016.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
30/11/2017, 16.24 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Google Asia Pacific Pte Ltd sudah melunasi pajaknya untuk Tahun Pajak 2015. Ken tak bersedia mengungkapkan nilai pajak yang dibayarkan Google, dia hanya menegaskan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan, bukan lobi-lobi, setelah mereka bawa data yaudah selesai, sesuai data mereka, tidak ada kompromi, nego-nego," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11). Alasan ia tak menyebutkan nilainya, karena itu menyangkut kerahasian wajib pajak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

(Baca: Sri Mulyani: Google Sudah Bayar Pajak Menggunakan SPT 2016)

Ken menyatakan Google secara jelas merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga selanjutnya harus secara rutin dan patuh membayar pajak. Ken mengatakan, bahwa wajib pajak berinisial G ini akan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora).

"Baru lima menit yang lalu mereka melakukan pembayaran, langsung dari Amerika Serikat (AS) ke Singapura baru sampai sini. Oleh karena itu, dari pagi tadi saya menunggu pembayarannya," tutur Ken.

Pajak yang dibayarkan Google berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skemanya sama seperti wajib pajak lainnya, yakni sistem self assesment sehingga Google yang menghitung, membayar, dan menyetor sendiri pajaknya.

(Baca: Sri Mulyani Dikabarkan Segera Lantik Robert Pakpahan Jadi Dirjen Pajak)

"Dari empat negara Inggris India, Australia, Indonesia termasuk yang dapat memajaki. Karena aturan perundang-undangan perpajakan adalah sudah memenuhi ketentuan yang disepakati antara perusahaan G dengan otoritas perpajakan di Indonesia. Jadi sama sekali enggak ada yang dilanggar," ujar dia.

Dengan demikian, ia berharap perusahaan aplikasi dan layanan konten di internet (over the top/OTT) lainnya seperti Facebook dan Twitter juga mengikuti langkah serupa. Tarifnya sama dengan PPh lainnya.

"Apakah perusahaan lain mengikuti? Iya dong. Kan banyak perusahaan lain dan mereka sudah sepakat dan sudah on going, tahap finalisasi," kata dia.

(Baca: Tak Setuju Ditjen Pajak, Google Serahkan Versi Baru Hitungan Pajak)