Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengumpulkan pelaku industri asuransi yang ada di Indonesia. Tujuannya menyikapi kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat mantan Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan, untuk kasus Allianz, konsumen telah mempercayakan penyelesaian kasusnya melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, sehingga OJK tidak bisa ikut campur di dalamnya.
Namun, untuk terus melakukan perlindungan konsumen dan agar kasus serupa tidak terulang, OJK berencana untuk bertemu dengan pelaku usaha industri asuransi. "Tentunya kami akan ajak bicara industrinya," ujar Tirta saat ditemui di Gedung Kebon Sirih Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (4/10).
Salah satu yang akan ditekankan adalah perlunya menerapkan disiplin terhadap perilaku pasar di industri asuransi dan industri lainnya. Secara umum, untuk semua produk keuangan, utamanya asuransi, OJK telah mewajibkan kepada pelaku usaha bahwa perjanjian baku harus dijelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada konsumen dan dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Konsumen pun diharapkan dapat memahami terlebih dulu terkait dengan manfaat, kewajiban, dan risiko yan akan dihadapi apabila mengambil produk jasa keuangan tersebut. Apablia teah dijelaskan tetapi masih belum paham secara menyeluruh, konsumen disarankan untuk berkonsultasi dengan OJK melalui sambungan telepon di nomor 1500-655. Di situ OJK akan memberikan pemahaman secara lebih terperinci.
Namun, Tirta mengatakan, OJK tidak akan membuat standarisasi perjanjian polis yang dikeluarkan pelaku usaha asuransi untuk konsumennya seperti usul dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Alasannya, produk-produk asuransi berbeda-beda antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, terutama terkait fitur-fitur di dalamnya.
Sehingga, standarisasi ini dinilai bisa membuat adanya beberapa bagian di fitur-fitur yang dimiliki asuransi tidak tercover dengan baik. "Tapi pengawasan market conduct itu ada standarnya. Walaupun fiturnya beda, tapi dia harus menjelaskan sejelas-jelasnya ke konsumen sebelum mereka beli," ujar Tirta.
Lebih lanjut, Tirta menjelaskan, apabila pada akhirnya terdapat konflik atau kasus antara industri jasa keuangan apapun dengan konsumen, maka, OJK siap untuk memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan tersebut. Namun, apabila sudah masuk ke ranah hukum, OJK pun akan menyerahkannya ke lembaga berwajib.
Seperti diketahui, Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan mantan Dirut Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan menyatakan para tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait penolakan klaim biaya rumah sakit ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017. Keduanya mengajukan klaim yang ditolak Allianz padahal menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai buku polis.
Allianz menolak membayar klaim dengan alasan nasabah perlu memberikan rekam medis lengkap dari rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan rekam medis dan menjelaskan rekam medis merupakan milik rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Pihak Allianz mengatakan alasan meminta rekam medis karena menemukan pola klaim yang tidak wajar yang diajukan nasabah dalam jangka waktu yang relatif pendek. “Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung,” kata Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/10).
Allianz Life mengatakan selalu mencoba mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan (informed decision) mengenai keabsahan sebuah klaim. “Penelusuran yang teliti bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia,” katanya.