Bank Indonesia (BI) mengklaim kebijakan menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money hingga Rp 200 ribu di kanal pembayaran milik penerbit kartu tidak merugikan perbankan. Sekalipun masyarakat mengecer top up untuk menghindari biaya, bank tetap tidak rugi.
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, setidaknya bank mendapat kompensasi dari dana yang mengendap di e-money. Jika masyarakat menggunakan e-money untuk transaksi yang nominalnya kecil-kecil maka uang yang mengendap dalam e-money akan tetap besar dalam jangka waktu yang lama. Dana tersebut bisa dimanfaatkan bank.
"Bayangkan kalau (masyarakat) top up Rp 200 ribu kali lima, semakin banyak yang mengendap semakin bagus. Soal biaya tinta, kertas, itu bagian dari pelayanan,” kata Onny di Gedung BI, Jakarta, Jumat (22/9). (Baca juga: Aturan Baru BI: Isi Ulang E-Money Hingga Rp 200 Ribu Gratis di Bank)
Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), pengguna e-money masih bisa menikmati isi ulang gratis untuk pengisian hingga Rp 200 ribu di kanal pembayaran milik penerbit kartu (Top Up On Us). Jika nominal pengisian melebihi itu, bisa dikenakan biaya maksimal Rp 750.
Di sisi lain, pengguna e-money dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 untuk pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (Top Up Off Us). (Baca juga: Biaya Isi Ulang e-Money Dianggap Ganggu Program Nontunai)
BI berharap kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat sebab rata-rata nilai isi ulang dari 96% pengguna e-money di Indonesia tidak lebih dari Rp 200 ribu. Ini artinya, mayoritas pengguna e-money masih bisa menikmati isi ulang gratis.
Adapun kebijakan ini baru berlaku efektif satu bulan setelah PADG diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan peraturan uang elektronik. (Baca juga: BI Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Biaya Isi Ulang Uang Elektronik)
Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, dalam aturan tersebut, BI akan mendetailkan tentang keamanan teknologi hingga standar audit independen atas teknologi yang dimaksud. "Kami upayakan (peraturan e-money) ditandatangani pada Oktober," kata dia.