Aturan BI Soal Biaya Isi Ulang E-Money Dianggap Beratkan Konsumen

Katadata/Arief Kamaluddin
Suasana gardu layanan E-Toll Card Jasa Marga. YLKI menilai konsumen dirugikan dengan adanya beban biaya dalam isi ulang e-money.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
22/9/2017, 14.15 WIB

Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) memprotes peraturan baru Bank Indonesia (BI) mengenai biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. YLKI menilai aturan tersebut memberatkan konsumen meski dalam aturan disebut pengguna e-money masih bisa menikmati isi ulang gratis untuk pengisian hingga Rp 200 ribu di kanal pembayaran milik penerbit kartu.

"Secara filosofis YLKI tetap tidak setuju terhadap peraturan BI yang baru karena tetap memberikan beban kepada konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9).

Tulus mengatakan, konsumen tetap mendapat beban biaya maksimal Rp 1.500 saat bertransaksi isi ulang di kanal lainnya. Tulus menyatakan, pengenaan biaya tersebut kontraproduktif dengan misi pemerintah menciptakan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT/Cashless Society).

Tulus berpendapat, pemerintah seharusnya memberikan insentif kepada konsumen melalui berbagai kemudahan, salah satunya biaya gratis saat transaksi isi ulang. Pasalnya, konsumen saat ini telah dipaksa untuk beralih dari uang tunai ke e-money.

"Jadi sebaiknya yang paling riil peraturan BI itu tidak mewajibkan kepada bank untuk memberikan biaya," kata Tulus.

Lagipula, lanjut Tulus, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menyatakan bisa membebaskan biaya isi ulang. Sehingga, kata Tulus, menunjukkan sudah ada perhitungan dari perbankan yang tak akan rugi apabila membebaskan biaya isi ulang.

"Oleh karena itu, BI tidak perlu memaksa. Biarkan kompetisi berjalan bagi bank yang akan menerapkan pembiayaan, bagi bank yang gratis silakan," kata Tulus.

(Baca juga: Bank Beberkan Tiga Alasan Perlunya Biaya Top Up Uang Elektronik)

Adapun dalih BI jika biaya isi ulang diperlukan untuk inovasi pelayanan, Tulus menilai dana itu bisa dialokasikan dari biaya pencetakan uang kartal. Selama ini BI mengeluhkan besarnya biaya pencetakan uang kartal.

Dengan adanya e-money, Tulus beranggapan biaya pencetakan uang kartal akan berkurang. Uang tersebut bisa digunakan untuk mensubsidi biaya infrastruktur.

"Ketika masyarakat sudah terbiasa dengan cashless ini biaya cetak uang menjadi turun. Biaya itu bisa dikonversikan BI merawat infrastruktur yang ada," kata Tulus.

Selain itu, keuntungan perbankan dari e-money juga dinilai bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen. Hal yang sama juga dapat dilakukan kepada operator, seperti Jasa Marga.

Tulus menyatakan, Jasa Marga kerap kali kesulitan karena harus menyediakan uang kembalian berbentuk uang kartal. Dengan adanya e-money, biaya penyiapan uang kembalian tersebut bisa dikonversi untuk inovasi pelayanan.

"Karena ini kan sangat terbantukan (operator dan perbankan). Itu diambil dari keuntungan mereka dong bukan dibebankan dari konsumen," kata Tulus.

BI menerbitkan biaya isi ulang e-money dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang terbit pada 20 September.

BI menetapkan dua skema biaya isi ulang e-money. Pertama, untuk pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (Top Up On Us). Biaya gratis untuk isi ulang sampai dengan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pengisian ulang di atas nominal tersebut dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750.

Kedua, untuk pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (Top Up Off Us), dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500.

BI menetapkan skema harga berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price) adalah untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

Sebelum menerbitkan aturan penetapan biaya isi ulang e-money, BI dilaporkan ke Ombudsman oleh pengacara David Tobing.  Baca beritanya: BI Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Biaya Isi Ulang Uang Elektronik