Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengusaha financial technology (fintech) pinjam-meminjam dana (peer to peer lending) untuk saling bekerja sama, bahkan berkolaborasi dengan perbankan untuk menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat. Sebab, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pembiayaan usaha tapi belum bisa dilayani lembaga jasa keuangan konvensional.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, terdapat potensi pembiayaan sebesar Rp 1.000 triliun setiap tahun yang belum bisa diakomodasi oleh lembaga jasa keuangan konvensional. Potensi tersebut terutama berada di daerah-daerah. Indikasi tersebut terlihat dari banyaknya rentenir individu yang meminjamkan dananya.

"Artinya itu petanda banyak orang butuh pendanaan untuk bangun usaha atau apapun tetapi ketersediaan dananya tidak ada," Hendrikus saat acara diskusi di @america, Pacific Place Mall, Jakarta, Jumat (15/9). (Baca juga: OJK Ungkap Alasan Tak Atur Ketat Bunga Fintech Pinjam Meminjam)

Menurut dia, setidaknya dibutuhkan 800 perusahaan fintech untuk bisa menyerap potensi sebesar Rp 1.000 triliun tersebut. Maka itu, ia pun mengusulkan agar pengusaha-pengusaha fintech melakukan dua langkah kolaborasi agar potensi tersebut bisa terserap optimal.

Pertama, ia mengusulkan agar perusahaan fintech yang baru berdiri bekerja sama dengan yang lebih mapan dalam hal sistem yang digunakan. Kerja sama tersebut mirip dengan yang terjadi di industri pesawat terbang. Ada banyak maskapai namun mesin yang digunakan sama-sama berasal dari Boeing dan Airbus.

"Jadi jangan juga memikirkan ayo bangun coding dari awal. Jangan, nanti Anda ketinggalan, kan bisa profit sharing (berbagi untung)," kata dia.

Kedua, ia mendorong perusahaan fintech berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan konvensional, khususnya perbankan. Sebagai contoh, fintech bisa berkolaborasi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebar di berbagai daerah. (Baca juga: Kolaborasi Fintech dan Bank Akan Genjot Penyaluran Kredit)

"Misal nasabah Bank X meminta pinjaman Rp 50 juta dalam waktu 5 menit kan tidak bisa karena bank sangat hati-hati dan ada prosedur yang harus dilewati. Akhirnya, nasabah kecewa dan bisa kabur. Kalau kolaborasi, kan nasabah itu bisa diserahkan ke fintech," ujarnya.

Dengan kerja sama tersebut, fintech juga diharapkan bisa menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat yang lebih luas, tidak hanya yang berada di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia.

Hingga kini, Hendrikus mencatat terdapat 16 perusahaan fintech pinjam-meminjam uang yang terdaftar dan memiliki status. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan perusahaan telah memberikan laporan terkait penyaluran dan penghimpunan dananya. Rata-rata perusahaan tersebut sudah menyalurkan pinjaman sebanyak Rp 1 triliun.

Selain itu, terdapat 44 perusahaan yang sudah melakukan proses pendaftaran dan tengah diverifikasi OJK. Ada juga 35 perusahaan fintech yang sudah mengajukan surat berisi minatnya untuk melakukan pendaftaran.