Tingkat Bunga Simpanan Bank yang Dijamin LPS Turun 0,25%

Arief Kamaludin|KATADATA
LPS
14/9/2017, 13.42 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah sebesar 0,25% menjadi 6% di Bank Umum dan 8,50% di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bila nasabah memperoleh bunga bank lebih dari ketentuan itu maka simpanannya tidak dijamin LPS.

Di sisi lain, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap 0,75%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku 15 September 2017 - 14 Januari 2018. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, perubahan tersebut seiring dengan langkah Bank Indonesia (BI) memangkas bunga acuan BI 7 Days Repo Rate sebesar 0,25% menjadi 4,5% pada Agustus lalu.

"Penurunan BI 7 Days Repo Rate untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan menjadi pertimbangan LPS dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan," kata Halim saat Konferensi Pers di Equity Tower, Jakarta, Kamis (14/9).

Selain itu, penurunan tingkat bunga penjaminan rupiah juga lantaran suku bunga simpanan bank menunjukkan penurunan. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menuturkan, rata-rata suku bunga simpanan di 62 bank yang menjadi acuan LPS mengalami penurunan sebesar 0,22% sejak awal tahun. (Baca juga: Bunga Acuan Turun, Bank Mandiri Bisa Turunkan Bunga Deposito 0,5%)

Ia pun menambahkan, kondisi likuiditas perbankan juga jadi pertimbangan LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi likuiditas saat ini dan prospek hingga tiga bulan ke depan, likuiditas perbankan masih berada dalam posisi yang baik.  "Suku bunga dunia pun diperkirakan masih akan rendah sampai dengan akhir tahun 2017," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, LPS pun meminta perbankan untuk mengkomunikasikan kepada nasabah terkait perubahan tingkat bunga penjaminan. Selain itu, bank juga didorong untuk memperhatikan tingkat bunga penjaminan dalam menghimpun dana nasabah. (Baca juga: BI: Masyarakat Kelas Menengah Pilih Menabung Ketimbang Belanja)