Korban Bencana Sumatra Dapat Relaksasi Cicilan KUR hingga 3 Tahun, Ini Skemanya
Pemerintah akan meringankan cicilan kredit usaha rakyat atau KUR bagi debitur yang terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Proses restrukturisasi KUR bagi korban bencana ini akan berjalan selama tiga tahun.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12).
Menurut dia, ada dua fase restrukturisasi KUR. Pada fase pertama, pemerintah akan memetakan dampak bencana terhadap debitur yakni pada Desember 2025 hingga Maret 2026.
Pada fase pertama ini, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran. Penyalur juga kredit tidak menerima angsuran dan mengajukan pembayaran klaim kepada pihak penjamin asuransi.
Pada fase kedua, pemerintah memberikan relaksasi kewajiban terhadap debitur. Debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan berpeluang dihapuskan kewajibannya, sedangkan debitur lainnya, dapat memperoleh relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.
Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memberikan subsidi bunga, dengan ketentuan yakni sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027. Sedangkan untuk debitur baru, berlaku subsidi bunga sebesar 0% pada 2026, 3% pada 2027, dan kembali normal 6% pada tahun berikutnya.
Airlangga menyatakan kebijakan itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Pemerintah memastikan ketentuan ini juga didukung dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). “Telah ada kebijakan yang diambil berdasarkan POJK terkait dengan penanggulangan bencana. POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang kami aktivasi untuk tiga provinsi (di Sumatera) minggu lalu,” kata Ketua OJK Mahendra Siregardalam kesempatan yang sama.
Mahendra mengatakan elemen-elemen yang terkait dengan relaksasi KUR juga akan dimitigasi oleh pemerintah. “Sehingga pada gilirannya, terkait dengan perlakuan khusus, relaksasi, dan restrukturisasinya, semua sama dengan yang berlaku untuk seluruh jenis kredit dan pembiayaan yang lain,” ujar Mahendra.
