Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak potensi kenaikan tarif cukai rokok yang mencapai 8,9%. Ketua Umum AMTI Budidoyo menyatakan, target penyerapan cukai rokok justru tidak akan terpenuhi jika ada kenaikan tarif.
"Kami menyampaikan (kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat), dengan pertimbangan penurunan konsumsi, kami mohon cukai rokok tidak naik," kata Budidoyo di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut data AMTI, industri rokok telah mengalami penurunan produksi selama beberapa tahun terakhir. Tercatat, pada 2016, volume produksi mencapai 348 miliar batang, 2015 sebanyak 348 miliar batang. Hitungan terbaru, hingga Juli 2017, terjadi penurunan 8 miliar batang dibanding tahun lalu.
(Baca juga: Pelaku Usaha Resah dengan Larangan dan Pembatasan Bahan Baku Impor)
Budidoyo menjelaskan, beban pajak sudah mencapai 60% harga rokok jika cukai rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau dimasukkan. Sementara tahun ini, cukai untuk rokok sudah mencapai 10,45%.
Menurut dia, kenaikan cukai rokok adalah hak pemerintah. Namun, Budidoyo meenilai hal itu bakal berpengaruh pada konsumsi masyarakat, hingga penurunan daya beli secara keseluruhan.
Jika hal itu terjadi, bukan tak mungkin pemerintah turut dirugikan karena tak terpenuhinya target penerimaan negara. "Tahun kemarin, target penyerapan cukai yang tercapai hanya 97%," ujarnya.
(Baca: Permudah Impor, Pemerintah Pangkas Barang Lartas, Buat Tim Keluh Kesah)
Selain menyampaikan penolakan kenaikan cukai rokok, AMTI juga meminta pemerintah untuk fokus kepada pemberantasan rokok ilegal. Dukungan pemerintah terhadap industri yang bersifat resmi akan membuat situasi menjadi lebih kondusif.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 155,4 triliun pada 2018, meningkat dari tahun ini yang sebesar Rp 153,2 triliun. Target tersebut dipatok dengan memperhitungkan kenaikan tarif cukai rokok.
Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, secara umum tarif cukai rokok memang selalu disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi setiap tahun. Artinya, jika pertumbuhan ekonomi dipatok 5,4% dan inflasi 3,5% tahun depan maka potensi kenaikan tarif cukai rokok mencapai 8,9%.
Meski begitu, ia menekankan, besaran kenaikan tarif cukai rokok masih akan dibicarakan oleh pemerintah. "Belum diputuskan," kata Heru.
(Baca: Genjot Ekonomi, Pemerintah Tarik Investasi Lewat Paket Kebijakan Baru)