Pengelola Statuter Bumiputera Kaji Ulang Skema Penyelamatan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
4/9/2017, 21.04 WIB

Pengelola statuter menyatakan akan mengkaji ulang skema penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Pengelola Statuter AJB Bumiputera Adhie Massardi menjelaskan, alasan mengkaji ulang skema penyelamatan agar program restrukturisasi yang telah disusun dapat berjalan dengan baik.

"Jadi kami bersama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) masih mereview skema yang kami bikin sebelumnya," ujar Adhi saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (4/9).

(Baca: OJK: Asuransi Jiwa Bumiputera Dapat Tambahan Modal Rp 500 Miliar)

Pengkajian ulang sebagai evaluasi skema penyelamatan sebelumnya telah dilakukan, namun kurang berhasil. Seperti misalnya pembentukan PT AJB Bumiputera yang diluncurkan 12 Februari lalu. Pengelola statuter memperkirakan perusahaan tersebut memproyeksikan di pertengahan tahun ini mendapatkan bancassurance, namun proyeksi tersebut ternyata meleset.

Selain itu, Adhie mengatakan, akan melakukan evaluasi seluruh rencana skema penyelmatan meliputi perjanjian dengan investor karena beberapa di antaranya masih belum melakukan transaksi. Kemudian, terkait dengan keamanan investasi yang dilakukan juga akan mengalami evaluasi. Termasuk pula terkait pelepasan aset dan properti milik perusahaan tersebut.

 (Baca juga: Bermodal Rp 100 Miliar, AJBumiputera Raup Premi Rp 50 Miliar Sebulan)

"Jadi semua kami kaji ulang agar OJK yang baru juga firm. Soalnya, kalau hal strategis yang mereka tidak ikut lakukan tapi masa harus ikut bertanggung jawab," ujarnya. Dirinya mengatakan, targetnya pertengahan bulan September ini, evaluasi tersebut sudah dapat dirampungkan.

Di sisi lain, Adhie mengatakan, masih mengharapkan suntikan modal dari konsorsium yaitu bos Grup Mahaka, Erick Thohir, dan rekanannya sebesar Rp 2 triliun hingga akhir tahun ini. Hal ini diperlukan untuk menutupi jumlah premi terhadap klaim yang harus dibayarkan. Adhie mengatakan, jumlah premi yang dibayarkan sampai dengan akhir tahun ini diperkirakan Rp 2,5 triliun, sementara klaim yang harus dibayarkan Rp 3 triliun.

(Baca juga: Gaet 12 Ribu Pemegang Polis, PT AJBumiputera Gandeng BRI Kelola Kas)

Secara umum, Adhie menyatakan, memang terjadi penyimpangan investasi yang membuat kondisi perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini terpuruk. Audit internal menyatakan adanya penyimpangan moral hazard terkait investasi yang disalurkan. "Misalnya ada perusahaan yang 'goreng-gorengan' saham, kami ada di sana," katanya.

Namun, nantinya, hal tersebut akan diserahkan kepada OJK untuk menindaklanjutinya. OJK dinilai memiliki tim penyidik yang bisa bergerak secara diam-diam. Alhasil, Adhie mengklaim, penyidikan tersebut tidak akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Reporter: Miftah Ardhian