PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., akan menerbitkan sekuritisasi Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) dengan skema Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP). Targetnya, penerbitan EBAS-SP ini bisa direalisasikan akhir tahun ini.
Direktur Sarana Multigriya Finansial (SMF) Heliantopo mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk bisa merealisasikan transaksi sekuritisasi berbasis syariah pertama di Indonesia ini. Menurutnya, sekuritisasi ini lebih memerlukan proses yang panjang jika dibandingkan dengan sekuritisasi konvensional pada umumnya.
Ada perbedaan akad sistem syariah dengan kontrak sistem konvensional. Selain itu, penerbitan efek syariah juga harus berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait perolehan keuntungan dan ketentuan syariah lainnya. Makanya, SMF dan BTN butuh persiapan dan proses yang lebih panjang.
"Kalau sekuritisasi KPR konvensional kan bisa pakai bunga, piutang di jual. Kalau syariah ada rambu-rambunya, tidak bisa pakai bunga. Piutang pun boleh di jual tetapi tergantung jenis akadnya. Mudah-mudahan di Kuartal-IV sudah ya (selesai prosesnya)," ujar Heliantopo saat konferensi pers, di Kantor Pusat SMF, Jakarta, Jumat (14/7).
(Baca: Demi Sejuta Rumah, SMF - BTN Jual Efek Beragun Aset Rp 1 Triliun)
EBAS-SP merupakan instrumen investasi yang diterbitkan untuk mendapatkan pembiayaan sekunder dari pasar modal. Dalam hal ini, EBAS-SP tersebut beragunkan tagihan KPR syariah. Adapun, SMF bakal bertindak sebagai penerbit EBAS-SP, sedangkan unit usaha syariah BTN, yaitu BTN Syariah bakal bertindak sebagai kreditur asal dan penyedia jasa.
Sementara itu, Direktur Utama SMF Anana Wiyogo menjelaskan, EBAS-SP ini memang berpeluang besar untuk menjadi sekuritisasi KPR iB pertama di Indonesia. EBAS-Sp ini dinilainya akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia, di mana sebelumnya berbagai efek berbasis syariah telah diperkenalkan dan diterbitkan.
"Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah, dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR iB pertama di Indonesia," ujarnya.
Ananta belum bisa menyebutkan berapa besar dana yang akan didapat dari penerbitan EBAS-SP ini. Yang jelas, dana hasil penerbitan efek akan digunakan BTN untuk mendukung program satu juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Adapun potensi aset KPR syariah Bank BTN yang bisa disekuritisasi mencapai Rp 3,8 triliun.
(Baca: BTN Telah Kucurkan Rp 144 triliun untuk Program Sejuta Rumah)
Sejak tahun 2009, Bank BTN bersama SMF telah menerbitkan 10 sekuritisasi, tujuh diantaranya Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), kemudian sisanya adalah EBA-SP. Total sekuritisasi aset BTN yang dilakukan lewat skema tersebut mencapai Rp 7,46 triliun. Khusus untuk EBA-SP, penyerapannya mencapai Rp 2,2 triliun.
EBAS-SP diharapkan dapat memperkaya instrumen investasi dan produk pasar modal syariah dan memperbesar pangsa pasar modal syariah di Indonesia. Efek ini juga bisa membantu memitigasi risiko pembiayaan KPR bagi perbankan syariah.