Kementerian Keuangan mengusulkan agar tunjangan kinerja pegawai pajak disesuaikan dengan beban kerja masing-masing. Dengan begitu, pegawai pajak diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dan mendukung target penerimaan pajak.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). "Ini sedang dikomunikasikan dengan Kemenpan-RB," kata dia saat acara buka puasa bersama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6). (Baca juga: Seluruh THR dan Pensiun ke-13 PNS Bakal Cair Sebelum 23 Juni)
Rencananya, bakal ada lima kategori kinerja pegawai pajak yaitu stars, gold, average, under average, dan poor. Kelima kategori tersebut bakal ditentukan berdasarkan beban kerja masing-masing pegawai di kantor pelayanan pajak. "Misalkan accounting representative dengan ranking atau grade 11 di (kantor pajak) pratama katakan yang hanya ratusan miliar beda ke depan tunjangannya dengan yang grade 11 lainnya," kata dia.
Selain itu, tunjangan kinerja juga akan mempertimbangkan wilayah. Tunjangan untuk pegawai yang bekerja di Papua, misalnya, bakal berbeda dengan yang bekerja di Solo. Sebab, biaya hidup di Papua lebih mahal. Sebagai gambaran, saat ini, Direktorat Jenderal Pajak memiliki 341 kantor di seluruh Indonesia.
Terakhir, tunjangan kinerja disesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak. Kisaran besaran tunjangannya ada yang hanya 50 persen hingga 100 persen.
Menurut Puspita, nantinya ketentuan detail mengenai tunjangan kinerja bakal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Prinsipnya adalah parameter dengan harapan meningkatkan kualitas dan kinerja," ujar dia. (Baca juga: Gaji PNS Sedot Uang Negara, Sri Mulyani: Sudah Layani Masyarakat?)