BI Ancam Bank yang Tidak Menurunkan Bunga Kartu Kredit

Donang Wahyu | KATADATA
Penulis: Asep Wijaya
Editor: Yura Syahrul
2/6/2017, 18.37 WIB

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pihaknya akan mematuhi aturan penurunan bunga kartu kredit. Meskipun ia mengaku pendapatan bunga kartu kredit tidak terlalu signifikan, bahkan lebih rendah dibandingkan pendapatan nonbunga (fee based income).

Penyebabnya, saat ini semakin sedikit nasabah yang menggunakan kartu kredit dengan memanfaatkan fasilitas cicilan. "Jadi pendapatannya (dari bunga kartu kredit) sudah bergeser ke fee-based,” katanya di sela-sela penandatanganan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat pekan lalu.

Ia menambahkan, pendapatan nonbunga, khususnya untuk transaksi di luar negeri, lebih banyak mendatangkan pendapatan daripada bunga kartu kredit. “Kalau dipersentase antara fee based dan bunga kartu kredit sekitar 60-40 bahkan 70-30."

Sebagai informasi, BI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu pada 2 Desember 2016. Dalam surat edaran itu, BI mewajibkan perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya yang menerbitkan kartu kredit menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2,95 persen per bulan.

BI memberikan tenggat waktu kepada lembaga perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk menerapkan aturan ini paling lambat enam bulan setelah surat tersebut diedarkan atau pada 2 Mei 2017. Aturan ini dikeluarkan guna menggenjot serapan kredit di berbagai sektor bisnis dan lapisan masyarakat.

Halaman: