“Saat ini draf masih terus dimatangkan melalui pembicaraan dan pembahasan dengan pihak terkait, mudah-mudahan sebentar lagi ya (dibahas dengan DPR),” kata Kiagus kepada Katadata, Selasa (30/5). Sayangnya, ia tak merinci poin-poin yang tengah dimatangkan. Namun, ia memastikan batasan nominal Rp 100 juta tak berubah.

Mengacu pada draf sementara RUU tersebut, batasan transaksi uang kartal yang sebesar Rp 100 juta berlaku akumulatif untuk transaksi dalam satu hari. Ini artinya, seseorang atau korporasi hanya bisa melakukan transaksi uang kartal maksimal Rp 100 juta dalam satu hari.

“Setiap orang dilarang melakukan transaksi uang kartal dengan nilai di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu dalam 1 (satu) kali maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian tertulis. (Baca juga: Jaga Kurs Rupiah, BI Batasi Uang Kertas Asing Keluar Masuk Indonesia)

Transaksi di atas Rp 100 juta hanya bisa dilakukan secara nontunai melalui penyedia jasa keuangan (PJK) berupa bank, penyelenggara pos, penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara transfer dana, dan PJK lain yang menyelenggarakan jasa pembayaran. Rencananya, pelanggar aturan ini bakal dikenakan sanksi administratif. Namun, belum terang bentuk sanksi administratif yang dimaksud.

Adapun, tujuan pembatasan transaksi uang kartal di antaranya untuk mendorong penggunaan transaksi nontunai, serta mendukung program pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana.

Halaman: