Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengaudit ulang laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, BPK telah memberi cap disclaimer atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tahun 2016 kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti tersebut.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan dirinya siap melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada laporan keuangan KKP. Moermahadi juga mengaku telah menyatakan hal tersebut kepada Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf .
"Minta saja Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), nanti akan dilakukan. Tapi (waktunya) terserah surat mereka," katanya usai penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 di Istana Bogor, Jakarta, Selasa (23/5).
(Baca juga: Laporan Keuangan Dinilai Bermasalah, KKP Minta BPK Audit Ulang)
Dirinya juga mengatakan opini disclaimer untuk KKP tersebut belum tentu berarti adanya kecurangan atau tindak pidana dalam pengelolaan anggaran. Oleh sebab itu saat ini pihaknya sedang menunggu surat dari KKP untuk melakukan audit.
Moermahadi mengatakan salah satu penyebab disclaimer ini adalah rencana pengadaan kapal untuk nelayan. Dalam laporannya, BPK membeberkan ada pengadaan 750 kapal yang mestinya disalurkan ke nelayan pada 31 Desember 2016. Namun KKP ternyata hanya berhasil merampungkan penyaluran 48 kapal. Sedangkan anggaran pengadaan kapal senilai Rp 209 miliar telah keluar.
Dia mengatakan bisa saja masih ada berita acara serah terima kapal yang belum rampung saat laporan dibuat. Apalagi menurutnya kapal ini diberikan kepada banyak nelayan. Oleh sebab itu auditor BPK akan melihat berita acara serah terima kapal-kapal tersebut. "Mungkin sekarang sudah selesai, tinggal diperlihatkan saja (oleh KKP)," katanya.
Sementara, KKP kemarin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit ulang laporan keuangannya. Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardjanto.
(Baca juga: Laporan Keuangan Kementerian Susi Bermasalah, BPK Duga Dana Fiktif)
“Ketidaktuntasan itu sekarang sedang dalam proses penyelesaian, akhir Mei ini selesai, karena itu kami minta reaudit,” kata Rifky.
Selain KKP, ada lima kementerian dan lembaga lain yang diganjar disclaimer oleh BPK. Kelimanya adalah: Komnas HAM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.