Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari separuh penyelenggara negara belum menyampaikan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN). Adapun, institusi parlemen seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan institusi yang paling tidak patuh melaporkan harta kekayaan.
“Yang paling tidak taat DPRD. Hanya 30-40 persen atau sekitar 33 persen (yang patuh),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai sosialisasi e-LHKPN di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3). Di sisi lain, tingkat kepatuhan anggota DPR juga rendah meski tak serendah anggota DPRD. (Baca juga: KPK-Kemenkeu Kaji Gabungkan Laporan Harta Pejabat dengan SPT Pajak)
Sebagai gambaran, jumlah penyelenggara yang wajib menyampaikan LHKPN per 31 Desember 2016 sebanyak 301.786. Dari jumlah tersebut, yang telah melaporkan LHKPN pada jabatan saat ini sebesar 136.730. Ini artinya, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional hanya 45,31 persen. Atau, masih ada 54,69 persen penyelenggara negara yang belum patuh.
Rinciannya, sebanyak 70 persen anggota parlemen tercatat belum patuh, sedangkan pejabat di lembaga eksekutif yang belum patuh mencapai 23,23 persen. Sementara itu, pejabat di Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) yang belum patuh sebanyak 18 persen dan pejabat di lembaga yudikatif tercatat paling patuh lantaran hanya 9 persen yang belum menyampaikan laporan kekayaan.
Di tengah rendahnya kepatuhan, Agus pun mengapresiasi kementerian keuangan yang disebutnya sebagai kementerian yang pejabatnya paling patuh menyampaikan LHKPN. Kepatuhan di institusi tersebut mencapai 99,43 persen. (Baca juga: Kredibilitasnya Jatuh, Sri Mulyani Ancam 163 Pejabat Belum Lapor Harta)
“Yang paling tinggi (kepatuhannya) rasanya Kemenkeu, ini yang kami apresiasi. Tapi segera kami akan sosialisasi ke Kementerian dan Lembaga (K/L) lain untuk segera lebih patuh lagi,” ujar dia. Meski begitu, kemenkeu juga masih memiliki tantangan besar lantaran 4 ribu pejabatnya tercatat belum memperbarui LHKPN-nya.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, serta Keputusan KPK Nomor KEP. 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN.