Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya mengejar setoran pajak dari Google. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menggandeng otoritas pajak Inggris.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengadakan pertemuan dengan otoritas pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HRMC), di London, Inggris, Selasa (7/3) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Pajak bertukar pengalaman mengenai pengejaran pajak global atas perusahaan raksasa digital Over The Top (OTT) hingga persiapan menuju kerja sama global: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI).
Dalam keterangan tertulisnya, Ditjen Pajak memaparkan, Dirjen Pajak dan Komisioner HMRC menyadari perlunya komitmen dan pendekatan bersama untuk menyelesaikan masalah pajak global saat ini. Sebab, “Globalisasi dan praktik agresif perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan berskala lintas negara dan para orang pribadi kaya (high wealth individual taxpayers) telah mengerus basis pemajakan di masing-masing negara,” katanya dalam siaran pers yang diterima Katadata, Rabu (8/3).
Menurut Komisioner HMRC, dalam mengejar pajak perusahaan OTT, pihaknya menerapkan Diverted Profit Tax (DPT) atau yang dikenal secara internasional sebagai "Google Tax". Pajak ini merupakan pajak agresif sebesar 25 persen dari keuntungan perusahaan yang belum berwujud Bentuk Usaha Tetap (BUT) bila terbukti keuntungannya dibawa ke negara lain yang pajaknya lebih rendah.
(Baca: Meniru Inggris, Ditjen Pajak Godok Aturan Baru Kejar Google)
“Dalam penerapan DPT, HMRC mendapat dukungan luas dari lapisan stakeholders-nya.” Adapun, pemerintah Indonesia diketahui sempat mengkaji kemungkinan penerapan pajak sejenis untuk mengejar pajak dari perusahaan OTT seperti Google, Facebook, dan Twitter. (Baca juga: Ditjen Pajak Prediksi Google Bayar Kewajiban Pajak Bulan Ini)
Selain soal pajak global atas perusahaan OTT, pertemuan juga membahas mengenai persiapan jelang AEOI yang efektif berlaku pada 2018 mendatang. Sebagai informasi, Inggris termasuk negara yang duluan mengikuti AEOI yaitu mulai 2017 ini. Negara-negara yang mengikuti AEOI bertukar data finansial warga negara secara otomatis.
“Pertemuan ini juga menjadi ajang tukar pengalaman dan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Rekomendasi Anti Base Erosion & Profit Shifting (BEPS Deliverables) dan Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis.”
Kesuksesan Indonesia menggelar program amnesti pajak (tax amnesty) juga turut jadi bahasan dalam pertemuan itu. Amnesti pajak disebut sebagai bagian dari proses reformasi pajak yang sedang bergulir di dalam negeri. (Baca juga: Data Bank Siap Dibuka, Jokowi Beri Peringatan Terakhir Tax Amnesty)
“Mr. Edward Troup selaku Ketua Forum Otoritas Pajak Dunia (Forum Tax Administration) terkesan dengan proses modernisasi administrasi dan kebijakan di Indonesia dan akan mempertimbangkan pemberian bantuan teknis ke depan yang dibutuhkan Ditjen Pajak,” begitu tertulis. Pertemuan pun ditutup dengan kesepakatan peningkatan peran Indonesia dalam forum otoritas pajak dunia.
Sekadar informasi, dalam pertemuan tersebut, Dirjen Pajak didampingi oleh Direktur Pajak Internasional, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal beserta beberapa pejabat lainnya. Adapun, dari pihak HMRC diwakili oleh komisionernya yaitu Edward Troup.