Jokowi Akan Terbitkan Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2017 di Istana Negara, Jakarta, 7 Desember 2016.
22/2/2017, 20.31 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar jangan ada peraturan perundangan tentang keuangan yang bertabrakan. Sebab, hal itu menyulitkan pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Presiden juga menjelaskan AEOI ini sebenarnya langkah positif dalam meningkatkan rasio pajak. "Ini jelas momentum dan dapat mencegah penggelapan pajak," ujarnya usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2).

Regulasi yang dimaksudnya adalah Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan serta revisi Undang-undang Perbankan. Hanya saja, revisi kedua undang-undang tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

(Baca juga: Ditjen Pajak: UU Bank Hambat Keterbukaan Informasi Keuangan)

Untuk itu, pemerintah mempersiapkan sebuah aturan pendukung AEOI yang akan berlaku 2018 mendatang. Aturan tersebut akan hadir berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, opsi Perppu dipertimbangkan saat ini lantaran pada Mei mendatang akan ada pembicaraan dengan negara peserta mengenai kesiapan regulasi penunjang AEOI.

"Jadi ada perkiraan kita untuk buat perppu karena kalau bulan Mei (revisi undang-undang) tidak terkejar," katanya.

Laoly belum dapat menjelaskan poin yang dipertimbangkan masuk dalam perppu tersebut. Namun secara umum akan ada regulasi soal tata cara pelaksanaan pertukaran informasi keuangan penunjang AEOI. "Kami susun dan besok kami akan rapat lagi," ujarnya.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jajarannya masih berupaya memasukkan beberapa pasal penunjang ke dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(Baca juga:  Dua Aplikasi Bantu Petugas Pajak Buka Data Bank Lebih Cepat)

Hal ini mengingat adanya pasal kerahasiaan terhadap nasabah perbankan, perbankan syariah maupun pasar modal masih tercakup dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "Memang yang pelik itu adalah UU Perbankan, karena kerahasiaan itu," katanya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya juga akan merespons persiapan AEOI dengan mengeluarkan surat edaran OJK. Isinya, meminta kesediaan nasabah asing membuka data perbankannya untuk keperluan pajak.

"Surat edaran ini akan mendukung Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 yang telah ada," katanya.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution