Ditjen Pajak: UU Bank Hambat Keterbukaan Informasi Keuangan

Ameidyo Daud Nasution
14 Februari 2017, 11:29
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku masih kesulitan mengakses data nasabah perbankan yang merupakan wajib pajak. Keterbukaan informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEOI) pada 2018 pun sulit dilakukan, karena terhambat aturan dalam Undang-Undang (UU) Perbankan.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan AEOI sangat sulit diterapkan tanpa adanya revisi UU Perbankan. Dalam aturan ini, Ditjen Pajak baru bisa membuka data perbankan setelah nasabah yang merupakan wajib pajak ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan.

(Baca: Banyak Aturan Perlu Direvisi Hadapi Pertukaran Data Keuangan Global)

Oleh sebab itu revisi UU Perbankan sangat penting untuk dapat masuk ke dalam AEOI tahun depan. Revisi tersebut akan memudahkan Ditjen Pajak mencari informasi dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. "Kami harapkan dalam revisi UU Perbankan akan jadi perhatian," kata Yoga di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/2).

Sebenarnya saat ini Ditjen Pajak telah menerapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik (Akasia) untuk memudahkan pengajuan pembukaan data nasabah perbankan. Melalui Akasia, Ditjen Pajak mengusulkan pembukaan data rahasia nasabah perbankan, terkait pemeriksaan pajak ke Menteri Keuangan.

Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, usulan ini diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di pihak OJK juga terdapat sistem serupa bernama Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

(Baca: Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Didorong Barter Data Properti)

"Jadi nanti kalau udah disetujui, OJK akan langsung perintahkan bank terkait untuk membuka rekening bank nasabah itu," kata Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/2).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...