BI Laporkan Penyebar Hoax Pencetak Rupiah Baru ke Polisi

Arief Kamaludin (Katadata)
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
28/12/2016, 19.18 WIB

Bank Indonesia (BI) akhirnya menempuh langkah hukum untuk menghadapi beredarnya kabar palsu (hoax) mengenai pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 yang baru. Alasannya, informasi hoax tersebut telah menyudutkan bank sentral karena dianggap tidak mencetak uang rupiah sesuai dengan undang-undang.

Sejak uang rupiah baru diluncurkan secara resmi pada pekan lalu, BI memang diterpa kabar tak sedap. Kabar yang beredar, uang rupiah baru tersebut bukan dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melainkan oleh sebuah perusahaan swasta di Kudus, Jawa Tengah.

(Baca: Tepis Isu, Bank Indonesia Pastikan Uang Baru Dicetak Peruri)

Berdasarkan informasi tersebut, Direktur Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menyatakan, BI secara resmi menyampaikan laporan pencemaran nama baik kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri. Pelaporan dilakukan terhadap pihak terkait yang menyebarkan isu bahwa pencetakan uang rupiah baru dilakukan oleh PT Pura Barutama.

"Ini pencemaran nama baik, karena dalam hal ini seolah-olah kami tidak melakukan amanat Undang-Undang Nomeor 7 Tahun 2011 tentang mata uang," ujar Arbonas saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/12).

Salah satu pasal dalam UU tersebut menyatakan, pencetakan uang rupiah harus dilakukan oleh BI. Pencetakannya wajib dilakukan di dalam negeri. Sedangkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006, BI menugaskan Peruri untuk mencetak uang rupiah. Jadi, BI membantah kabar bahwa pencetakan rupiah baru dilakukan oleh pihak swasta.

Halaman: