Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tidak hanya menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan ini juga memperjelas wajib pajak yang sudah taat membayar pajak atas penghasilannya juga bisa tidak perlu ikut program ini.
“Wajib pajak yang seluruh penghasilannya telah dipajaki dapat memilih pembetulan SPT tahunan untuk melaporkan harta tambahan, tanpa membayar pajak tambahan,” ujar Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Katadata, Selasa (30/8).
Penegasan mengenai masyarakat yang taat pajak tidak perlu ikut tax amnesty ini, sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan semua hartanya. Karena ada ancaman serius jika wajib pajak tidak memanfaatkan peluang ini. (Baca Klinik Amnesti Pajak: Bagaimana Jika Wajib Pajak Tidak Ikut Amnesti Pajak?)
Jika dalam tiga tahun ke depan Ditjen Pajak menemukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam SPT dan wajib pajak ini tidak ikut program tax amnesty, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Wajib pajak tersebut juga akan terkena sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Karena telah dianggap sebagai penghasilan, wajib pajak ini harus membayar pajak dan terkena sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan, selama maksimal dua tahun.
Kesempatan untuk mengungkapkan seluruh harta, baik dengan tax amnesty atau pembetulan SPT juga harus dilakukan secara jujur, tanpa ada yang disembunyikan. Karena sanksinya akan lebih berat, jika wajib pajak sudah ikut pembetulan SPT atau tax amnesty, tapi masih ada harta yang tidak dilaporkan. Sanksinya bisa terkena denda 200 persen atas harta yang tidak dilaporkan, bahkan bisa sampai pidana.
Prastowo menilai penjelasan dalam peraturan ini cukup melegakan karena hadir pada saat ada keresahan, namun ia menilai perlu ada Surat Edaran di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan penegasan tentang beberapa hal, di antaranya jaminan bahwa jika benar tidak ada penghasilan yang belum dilaporkan, petugas pajak tidak akan memeriksa. "Mungkin secara internal DJP saja perlu ditegaskan surat edaran, termasuk jaminan tidak akan diperiksa,” kata dia.
(Baca: Aturan Baru Tax Amnesty Dirjen Pajak Dinilai Melegakan Masyarakat)
Sementara Founder Artharaya Consult Zeti Arina mengatakan Peraturan Dirjen Pajak 11/2016 semakin menjawab keraguan apakah wajib pajak harus ikut tax amnesty atau tidak. Jadi tidak ada lagi anggapan tax amnesty ini sebagai momok. Program ini justru merupakan pintu maaf atas dosa-dosa wajib pajak selama ini.
Pada dasarnya semua harta yang dimiliki wajib pajak harus dilaporkan. Bagi wajib pajak yang taat membayar pajak penghasilan, bisa memilih opsi pembetulan pajak. Sedangkan masyarakat yang taat harus menebus hartanya dengan tax amnesty.
“Intinya semua harta harus bertuan dan dilaporkan, karena nantinya data-data harta tersebut akan tersambung dengan sistem di Ditjen Pajak,” ujarnya kepada Katadata, Selasa (30/8).