Aturan Baru Tax Amnesty Dirjen Pajak Dinilai Melegakan Masyarakat
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang penjelasan lanjutan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang baru dirilis Senin kemarin (29/8), dinilai mampu melegakan masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Lewat peraturan itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu mengikuti pengampunan pajak.
Ken menegaskan, sejak awal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang hanya menyasar wajib pajak besar melalui program tax amnesty. "Itu mengapa kami tidak pernah sosialisasi ke pedagang pasar, nelayan, serta petani," kata Ken dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8). (Baca: Langkah Ditjen Pajak Kejar Wajib Pajak Besar Ikut Tax Amnesty)
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016 memang dirilis untuk membendung keresahan masyarakat terhadap penerapan kebijakan tersebut. Dalam peraturan itu dijelaskan, ada dua kategori wajib pajak yang tidak wajib mengikuti tax amnesty. Pertama, masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta sebulan.
Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani. Lalu, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
Kategori ini juga termasuk subyek pajak warisan belum terbagi yang berpenghasilan di bawah PTKP pada tahun pajak terakhir. "Selain itu penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP juga tidak diwajibkan," kata Ken.
Kedua, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mendapatkan penghasilan dari Indonesia juga tidak diwajibkan mengikuti program ini.
Jika masyarakat berpenghasilan rendah dan WNI di luar negeri tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tidak diterapkan. Artinya, wajib pajak ini terhindar dari kemungkinan harta yang tak dilaporkan ditemukan datanya oleh Dirjen Pajak dan diperlakukan sebagai penghasilan tambahan, sehingga harus membayar pajak dan sanksi denda.
Lebih lanjut, peraturan Dirjen Pajak tersebut menjelaskan, wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty dapat menyampaikan SPT pajak penghasilan atau membetulkan SPT. Untuk harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan, atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan dan belum dilaporkan dalam SPT, wajib pajak dapat membetulkan SPT atau menyampaikan harta tersebut dalam SPT jika SPT belum disampaikan.
Namun, penyampaian atau pembetulan SPT harus dilakukan secara benar oleh wajib pajak yang tidak ikut dalam program tax amnesty. Sebab, jika petugas pajak menemukan data bahwa harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam SPT, berlaku ketentuan Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016.
Harta yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak saat ditemukannya data harta itu, paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang tax amnesty berlaku. Atas tambahan penghasilan itu, dikenakan pajak dan sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Pengamat pajak dari Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, peraturan anyar Dirjen Pajak itu cukup melegakan karena hadir pada saat masyarakat dilanda keresahan. “Setidaknya menegaskan untuk orang pribadi yang bukan wajib pajak atau hanya menerima warisan atau hibah lebih tenang,” katanya kepada Katadata, Selasa (30/8).
(Baca:Tax Amnesty Bebani Masyarakat, Pemerintah Diminta Buat Terobosan)
Peraturan tersebut, menurut Prastowo, juga telah menegaskan tentang adanya opsi selain tax amnesty yaitu pembetulan SPT. Selain itu, menegaskan nilai wajar tidak bisa dihitung ulang atau dikoreksi oleh petugas pajak.
"Tapi Perdirjen ini memang tak bisa menjawab di luar subyek pajak itu. Tetap harus ditafsirkan sendiri, mungkin secara internal Ditjen Pajak saja perlu ditegaskan surat edaran, termasuk jaminan tidak akan diperiksa,” kata dia.