Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) mulai memantik keresahan di tengah masyarakat. Penyebabnya, semua wajib pajak harus melaporkan harta yang dimilikinya sekarang jika tidak mau dikenakan denda dalam jumlah besar setelah rampungnya masa pengampunan pajak Maret tahun depan.
Namun, jika mengikuti program amnesti pajak, masyarakat berpendapatan menengah ke bawah tentu terbebani oleh kewajiban membayar tarif tebusan.
Keresahan itu tergambar dalam sosialisasi pengampunan pajak yang digelar Direktorat Jenderal Pajak kepada Ikatan Manager Artis Indonesia (Imarindo) dan sejumlah artis, beberapa hari lalu. Ketua Imarindo Nanda Persada mengatakan keterbatasan wawasan membuat artis memiliki tunggakan pajak. Nilainya cukup besar, dari mulai Rp 1 juta hingga Rp 1 miliar.
Pemain sinetron Ben Kasyafani mengakui pemahamannya mengenai pajak minim. Dia pun berminat mengikuti program pengampunan pajak. Selama ini dia membayar pajak, tapi khawatir ada kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. “Untuk profesi artis kan pajaknya ada sedikit perbedaan. Aku senang dengan sosialisasi ini jadi bisa tanya langsung, karena sering ada kesalahan informasi karena minimnya usaha bagi kami untuk cari tahu,” ujar Ben.
(Baca: Ditawari Tax Amnesty, Anang Hermansyah: Tak Ada Artis Penjahat)
Memang tak bisa dipungkiri, ada wajib pajak yang sengaja menyembunyikan harta dan ada juga wajib pajak yang tak melaporkan harta dalam SPT lantaran kurangnya pengetahuan pajak. Karena dianggap lalai, wajib pajak ini terancam sanksi berat. Harta tambahan yang belum dilaporkan dalam SPT, dihitung sebagai penghasilan dan terkena pajak. Padahal harta sebenarnya bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Selain pajak penghasilan, wajib pajak tersebut juga harus membayar denda atas harta tambahannya sebesar 2 persen selama maksimal 24 bulan, atau 48 persen. Lebih berat lagi jika hartanya tidak dilaporkan. Sanksinya bisa terkena denda hingga 200 persen, hingga pidana. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk menghindari sanksi berat ini, tidak ada pilihan lain selain ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan mengikuti program ini, wajib pajak akan memperoleh fasilitas penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana perpajakan untuk kewajiban pajak hingga 2015. (Baca: Bagaimana Jika Wajib Pajak Tidak Ikut Amnesti Pajak?)
Ikut tax amnesty pun tetap saja ada konsekuensinya. Peserta program pengampunan pajak harus membayar uang tebusan atas harta tambahan yang diungkapkan. Tarifnya beragam, mulai 2 persen hingga 10 persen, tergantung program yang diikuti dan periode waktunya.
Kebijakan tax amnesty sebenarnya bisa menguntungkan wajib pajak yang selama ini lalai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, banyak keluhan dari masyarakat terkait hal ini.
Beberapa masyarakat merasa sudah sangat taat dalam membayar pajak atas penghasilannya, hanya terkadang lupa memasukkan laporan hartanya dalam SPT. Ketika ikut program tax amnesty, dia harus membayar uang tebusan yang sangat besar atas hartanya. Sementara setiap tahun wajib pajak tersebut sudah membayarkan pajaknya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk aset berupa tanah.
(Baca: Ikut Amnesti Pajak atau Cukup Pembetulan SPT?)
Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang termasuk harta tambahan mencakup seluruh kekayaan, berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha. Contohnya uang, tanah, rumah, kendaraan, surat berharga, tabungan deposito, reksa dana, saham, asuransi yang berbentuk unitlink, dan lain-lain.
Direktur Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengaku sudah memprediksi akan adanya keresahan dan keberatan dari masyarakat yang berkembang sekarang. “Iya memang hal ini terjadi, maka harus segera diklarifikasi,” ujarnya kepada Katadata.
(Baca: Ini yang Banyak Ditanyakan ke Sri Mulyani tentang Tax Amnesty)
Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dia pernah mengusulkan adanya perlakuan khusus untuk kasus-kasus tertentu. Salah satunya tentang wajib pajak yang belum melaporkan harta pada SPT dan warisan. Tujuannya, agar tak ada kesan menyasar mereka yang relatif sudah patuh dan menengah kecil. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah moderat.