Meski Alot, Komisi XI DPR Akhirnya Bersedia Bahas RUU Tax Amnesty

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Yura Syahrul
12/4/2016, 22.06 WIB

Di tengah pembahasan alot dan silang pendapat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya bersedia membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) dalam masa persidangan bulan ini. Hal tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah agar beleid ini bisa diberlakukan segera untuk menopang target penerimaan pajak tahun ini.

Awalnya, rapat paripurna DPR, Selasa pagi (12/4) sempat diwarnai hujan interupsi para anggota dewan yang mempersoalkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) sehari sebelumnya. Yaitu, melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak di Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR. Padahal, semula Bamus memutuskan pembahasan rancangan beleid itu menunggu rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Saat rapat di Komisi XI, Selasa siang, pembahasan RUU Pengampunan Pajak juga masih diwarnai suara-suara penolakan. Meski pada akhirnya seluruh fraksi menyetujui untuk melanjutkan kembali pembahasan rancangan UU itu. “Pada dasarnya tidak ada (fraksi) yang menyatakan penolakan. Tapi beberapa fraksi memberikan catatan,” ujar Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

(Baca: Panama Papers Berpeluang Percepat Pengesahan Tax Amnesty)

Beberapa fraksi yang memberikan catatan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra. Ketiga fraksi ini sepakat agar pemerintah menghormati hasil keputusan Badan Musyawarah sebelumnya. Dalam rapat itu, Bamus meminta kepada pemerintah melakukan konsultasi terlebih dahulu antara pimpinan DPR dengan Presiden.

Sementara itu, Fraksi Demokrat menyatakan setuju untuk membahas RUU Pengampunan Pajak. Namun, dengan alasan naskah akademik dan draf RUU itu baru diterima hari ini, Demokrat menyatakan pandangan tersebut hanya bersifat sementara sembari menunggu hasil kajian yang lebih mendalam.

Sedangkan Fraksi PPP, Nasdem, dan Hanura mendorong agar RUU ini bisa diselesaikan secepatnya. Namun, mereka memberikan masukan agar tidak terlalu tergesa-gesa untuk menghindari kontroversi yang mungkin terjadi.

(Baca: Jokowi Ingin Realistis, Menteri Bambang Yakin Target Pajak Tercapai)

Dari sisi subtansinya, Fraksi PKS paling menentang rencana UU Pengampunan Pajak. Mereka menganggap tidak ada hubungan langsung antara seretnya penerimaan pajak dengan rancangan beleid tersebut. Pemerintah seharusnya bisa melakukan efisiensi agar pendapatan dan pengeluaran negara tidak mengalami defisit. Jadi, tidak perlu bergantung pada penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak.

(Baca: Tax Amnesty Gagal, Pemerintah Intensifkan Pemeriksaan Pajak)

Selain itu, Fraksi PKS meminta agar pembahasan RUU tersebut harus berjalan beriringan dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dengan begitu, perbaikan sistem perpajakan nasional dapat dilakukan secara menyeluruh.

Menyikapi beragam masukan tersebut, Bambang mengaku telah bertemu dengan Presiden pada hari ini untuk membahas RUU Pengampunan Pajak. Ia menambahkan, pemerintah akan mengakomodasi semua masukan dari berbagai fraksi di Komisi XI ini. “Kami sudah sampaikan ke Presiden perihal keinginan DPR untuk melakukan rapat konsultasi. UU KUP juga sudah siap, tinggal menunggu amanat Presiden.”