OJK Minta Dana Pensiun Investasi Infrastruktur

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
4/3/2015, 10.23 WIB

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan industri dana pensiun untuk berinvestasi ke sektor pembangunan infrastruktur melalui surat berharga.

Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan, OJK akan mengeluarkan aturan terkait efek beragun aset (EBA) infrastruktur.

?Dana pensiun bisa membeli EBA yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah untuk membiayai infrastruktur tersebut,? kata dia seperti dikutip Bisnis Indonesia, Rabu (4/3).

Menurut dia, saat ini dana pensiun masih sulit untuk melakukan investasi langsung ke proyek infrastruktur. Untuk itu, OJK menyarankan untuk masuk melalui surat berharga.

Reporter: Redaksi