LPS Kaji Penurunan Premi Penjaminan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
27/1/2015, 11.02 WIB

KATADATA ? Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkaji rencana penurunan premi penjaminan. Kajian ini merupakan respons atas usulan Komisi XI DPR yang menilai premi LPS tersebut merupakan salah satu komponen yang memberatkan biaya bank, sehingga bank mematok kredit tinggi.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pengurangan premi bisa dilakukan melalui amendemen Undang-Undang Nomor 7 tahun 2009 tentang LPS. Mengacu pada aturan tersebut, LPS memungut premi penjaminan sebesar 0,2 persen per tahun dari total simpanan di bank.

Dia mengatakan, LPS butuh waktu untuk menurunkan premi karena aset atau kemampuan LPS masih rendah. ?Jika porsi aset LPS sudah 2,5 persen terhadap dana pihak ketiga, maka premi penjaminan baru bisa berubah,? kata Kartika seperti dikutip Kontan, Selasa 927/1). 

Reporter: Redaksi