Tahun Depan OJK Akan Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan

Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
25/9/2014, 18.01 WIB

"Tetapi kalau OJK melihat entitas induk yang ditunjuk tidak pas, OJK bisa menentukan (entitas induk yang lain). Karena kami melihatnya bukan individu perusahaan, tetapi entitas keseluruhan manajemen risikonya sudah baik atau belum," ujarnya.

Aturan kedua, berkaitan dengan tata kelola entitas induk. Dalam draf aturan tersebut mengatur komposisi direksi entitas, jangan sampai komposisi direksi banyak yang tidak independen. Hal ini untuk memastikan dewan direksi dan komisaris dalam grup konglomerasi memiliki integritas. 

OJK juga sedang menguji kemungkinan untuk mengatur permodalan konglomerasi keuangan tersebut. Karena guncangan ekonomi sangat rentan terjadi dari sektor keuangan. "Kami gak mau kejadiannya seperti di Amerika tahun 2008, yang terjadi krisis dari sistem keuangan dan hingga sekarang belum juga sembuh," ujarnya.

Berdasarkan identifikasi OJK, ada 70 persen aset keuangan dikuasai oleh konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan merupakan industri keuangan yang berada dalam satu induk perusahaan. Misalkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai entitas induk, memiliki anak usaha yang terdiri dari asuransi, pembiayaan, dan sekuritas. 

Menurut Boedi, saat ini  sudah ada 31 entitas yang menjadi objek proyek pengawasan tersebut. Entitas ini terdiri dari 10 konglomerasi vertikal, 13 konglomerasi berbentuk horizontal dan 8 konglomerasi campuran. Sementara ini, 31 konglomerasi itu murni dari entitas perbankan dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Halaman:
Reporter: Rikawati