Tahun Depan OJK Akan Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan

Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
25/9/2014, 18.01 WIB

KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan terkait konglomerasi keuangan dalam bentuk pengawasan terintegrasi. Aturan ini dianggap penting untuk mengurangi dampak sistemik jika ada satu gangguan industri keuangan, pada industri keuangan lainnya. 

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto mengatakan dampak negatif dari konglomerasi keuangan ini akan meningkatkan risiko gangguan kegiatan usaha lainya, yang berada dalam satu induk perusahaan. Bahkan, kondisi keuangan satu kelompok usaha yang kolaps akan berdampak pada perekonomian nasional. Sehingga membutuhkan biaya yang sangat besar untuk memulihkan perekonomian tersebut. 

Saat ini draf aturan tersebut sedang dikaji dan sudah masuk dalam tahap finalisasi. OJK juga sudah selesai melakukan komunikasi dengan lembaga jasa keuangan untuk dimintai tanggapannya. "Dari masukan itu, tinggal dibawa ke rapat komisioner OJK dan finalisasi," ujar Boedi, di Jakarta, Kamis (25/9).

Rencananya pertengahan tahun 2015 aturan tersebut sudah bisa diterapkan pada bank-bank besar yang masuk dalam buku IV. Nantinya, pada akhir 2015 semua industri keuangan sudah bisa menerapkan. Bahkan saat ini setiap pengawas yang ditugaskan ke masing-masing entitas, sudah mulai melakukan pengawasan. 

Aturan pertama, berkaitan dengan manajemen risiko yang diterapkan dalam konglomerasi keuangan. Misalkan satu entitas lembaga jasa keuangan diberikan kesempatan untuk memilih entitas induk. OJK akan memastikan kesiapan entitas induk itu dalam melakukan manajemen risiko. 

Halaman:
Reporter: Rikawati