Hikmahanto: Kebijakan Harus Dilihat Konteks Waktu

Arief Kamaludin | Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
26/5/2014, 09.56 WIB

KATADATA ? Penilaian atas sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah institusi negara, mesti dilihat berdasarkan konteks waktu saat kebijakan tersebut dilakukan.

Demikian dikatakan Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempidanakan kebijakan Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menyelamatkan Bank Century pada November 2008.

?Apakah keputusan itu benar atau salah, gunakan kacamata yang berlaku saat itu. Jangan pakai kacamata yang berlaku sekarang,? kata dia yang ditemui seusai diskusi ?Menyelamatkan Isi Perut Bumi? di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/5) lalu.

Dia menambahkan, KPK dapat melihat konteks waktu pada saat itu dengan melihat pemberitaan media massa ketika itu. Selain itu dapat bertanya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang perekonomian dan perbankan pada waktu itu.

?Mengecek misalkan bagaimana Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional) menganggapnya. Apakah kebijakan seperti ini perlu diambil atau tidak? Termasuk pemberitaan media seperti apa?? ujarnya.

Dalam pandangan Hikmahanto, salah satu faktor yang diabaikan dalam melihat kasus ini adalah faktor trauma yang dihadapi oleh para pengambil keputusan. Hal ini terutama kekhawatiran terulangnya krisis seperti yang terjadi pada 1998.

Pengalaman terjadinya krisis 1998 tersebut yang kemudian menjadi dasar penyelamatan Bank Century.  ?Keputusan diambil ujung-ujungnya intuisi yang kita pakai. Berdasarkan pengalaman,? kata Hikmahanto.

Halaman:
Reporter: Rikawati