Pembatasan Asing Tunggu Revisi PP Saham Bank

KATADATA/
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
14/5/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Pembatasan kepemilikan asing di sektor perbankan dapat dibatasi jika pemerintah mau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Dalam PP tersebut, asing dibolehkan menguasai saham hingga 99 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setuju melakukan kajian lebih dalam tentang kebutuhan dana asing di sektor perbankan. Jika kebutuhan dana tersebut berkurang, sudah waktunya PP direvisi. Dalam pandangan OJK, pembatasan asing tidak akan bertentangan dengan prinsip integrasi keuangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Selain itu, OJK juga akan menggodook aturan tentang status bank-bank dengan kepemilikan asing di atas 50 persen untuk diubah statusnya menjadi bank asing. Kebijakan itu juga akan diberlakukan terhadap sekuritas, manajer investasi, dan perusahaan investasi.

?Di negara-negara maju, aturan tentang bak asing sangat jelas. kami akan mengarah ke sana,? kata Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, seperti dikutip dari Investor Daily, Rabu (14/5).

Reporter: Redaksi