Grup FIF Beri Keringanan Kredit 149.793 Debitur Terdampak Covid-19

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.
Ilustrasi, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). PT Federal International Finance atau FIFGROUP memberikan relaksasi kredit kepada 149.793 debitur terdampak Covid-19, dengan total nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun.
Penulis: Agung Jatmiko
20/4/2020, 09.35 WIB

Untuk pengajuannya, debitur terdampak Covid-19 bisa mengajukan langsung ke kantor cabang FIF, dengan proses pelayanan yang tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, FIF juga membuka kanal pengajuan lewat telepon di 1500-343 dan aplikasi WhatsApp di nomor 0895-21500-343, serta bisa juga mengirimkan permohonan relaksasi melalui e-mail ke halofif@fifgroup.astra.co.id.

Adapun, pemberian relaksasi kredit ini merupakan kebijakan pemerintah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020. Selain itu, kriteria pemberian relaksasi kredit juga telah disepakati oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Debitur yang berhak mendapatkan relaksasi, ditetapkan APPI terdiri dari lima kriteria. Pertama, terkena dampak langsung Covid-19, dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar. Kedua, pekerja sektor informal dan/atau pelaku UMKM.

Ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, yakni saat pertama kali pemerintah mengumumkan kasus positif pertama Covid-19. Keempat, pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kelima, kriteria lain yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

(Baca: MTF Beri Keringanan Pembayaran Angsuran untuk Debitur Terdampak Corona)

Halaman: