Setelah meluncurkan program keringanan atau relaksasi kredit, PT Pegadaian akan meluncurkan program untuk meringankan beban nasabah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam siaran pers, Senin (27/4), Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menjelaskan, perusahaan akan meluncurkan program yang dinamakan Gadai Peduli. Program ini terdiri dari dua, yakni pengenaan bunga 0% dan keringanan berupa penundaan jatuh tempo lelang.
Melalui program Gadai Peduli, Pegadaian akan menetapkan bunga 0% untuk produk gadai konvensional dan syariah. Artinya, melalui program ini, nasabah Pegadaian bisa mengajukan pembiayaan melalui sistem gadai tanpa dibebani bunga, hanya pinjaman pokok saja.
Namun, syarat untuk bisa memanfaatkan program ini adalah pinjaman di bawah Rp 1 juta. Program bunga 0% ini efektif akan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2020.
Targetnya, Pegadaian mampu menarik 1,5 juta nasabah baru melalui produk ini selama pandemi Covid-19.
"Jadi program ini bisa memberi keringanan bagi 5 juta nasabah, dari 3,5 juta nasabah eksisting dan tambahan 1,5 juta nasabah," kata Kuswiyoto, dalam siaran pers, Senin (27/4).
Selain pinjaman di bawah Rp 1 juta, program Gadai Peduli juga memiliki persyaratan lain, yakni dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima. Meski demikian, untuk pembuktiannya nasabah tidak perlu membawa KK saat menggadai, sebab sistem Pegadaian akan mengecek secara otomatis.
(Baca: Pegadaian Longgarkan Kewajiban Nasabah untuk Atasi Dampak Corona)
Sementara untuk program yang kedua, Pegadaian memberikan tambahan 15 hari pada jatuh tempo lelang. Sehingga, jika sebelumnya jatuh tempo lelang adalah 15 hari, maka melalui Gadai Peduli, jatuh temponya diperpanjang menjadi 30 hari.
Berbeda dengan pengenaan bunga 0%, perpanjangan jatuh tempo lelang ini diterapkan untuk seluruh nasabah tanpa kecuali. Selain itu, program ini tidak dibatasi hingga 31 Juli 2020, melainkan berjalan terus hingga ada pemberitahuan.
"Pegadaian berharap, Gadai Peduli bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid 19," ujarnya.
Sebelumnya, Pegadaian telah memberikan program keringanan berupa perpanjangan jangka waktu, keringanan angsuran dan pembebasan bunga denda bagi nasabah yang terdampak Pandemi Covid-19
Syarat untuk mendapatkan keringanan ini antara lain, nasabah memiliki usaha terdampak pandemi Covid-19. Ini khusus untuk nasabah Produk Kreasi, Arrum, Amanah, dan Rahn Tasjily Tanah.
Selain itu, barang jaminan masih ada atau masih digunakan oleh nasabah, serta usaha tetap ada meski berhenti sementara akibat pandemi Covid-19.
(Baca: Pemerintah Tanggung Bunga Kredit Kecil, Berapa Debitur yang Terdampak?)