Lembaga Penjamin Simpanan memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan kepada perbankan di tengah pendami corona. Denda keterlambatan pembayaran premi tak akan diberlakukan selama semester kedua tahun ini.
"Dalam rangka memberikan ruang gerak kepada perbankan, LPS memutuskan memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan untuk semester kedua, berlaku Juli hingga akhir tahun," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers KSSK, Senin (12/5).
Dengan pelonggaran tersebut, menurut dia, bank yang terlambat membayarkan premi tak akan dikenakan denda. Adapun besaran denda keterlambatan premi yang dikenakan LPS saat ini Rp 1 juta per hari.
Sementara besaran iuran premi LPS adalah 0,2% dari total dana pihak ketiga yang disimpan perbankan.
(Baca: BPK & OJK Beda Pendapat soal Penyebutan 7 Bank di Laporan Pemeriksaan)
Halim menjelaskan, kondisi DPK perbankan saat ini mengalami perlambatan sejalan dengan kondisi ekonomi. Namun, pertumbuhan tersebut terbilang cukup baik dalam kondisi saat ini.
DPK perbankan pada April tercatat tumbuh 7,98% dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan Maret sebesar 9,66%, tetapi masih lebih baik dibandingkan Februari.
"Yang masih tumbuh tinggi ternyata adalah tabungan sebesar 10,22%, lebih baik dibandingkan pertumbuhan Maret sebesar 9,5%," kata dia.
(Baca: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan dalam Status Waspada akibat Covid-19)
Sementara DPK dalam bentuk giro tumbuh lebih lambat menjadi 9,77% pada April. Perlambatan pertumbuhan giro, menurut Halim, kemungkinan disebabkan oleh pembayaran bunga dan pokok utang, dividen, ataupun pajak perusahaan yang mundur sesuai relaksasi yang diberikan pemerintah.
"Selama 2020, LPS telah menurunkan lps rate 50 bps menjadi 5,75%. Dengan kondisi terakhir sepertinya masih akan terus turun, tetapi kami akan pantau kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan ke depan," kata dia.