LPS Beri Kelonggaran, Bank Telat Bayar Premi Tak Dikenai Denda

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah menyebut pihaknya telah menurunkan bunga penjaminan sebesar 50 bps pada tahun ini.
Penulis: Agustiyanti
12/5/2020, 06.35 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan kepada perbankan di tengah pendami corona. Denda keterlambatan pembayaran premi tak akan diberlakukan selama semester kedua tahun ini.

"Dalam rangka memberikan ruang gerak kepada perbankan, LPS memutuskan memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan untuk semester kedua, berlaku Juli hingga akhir tahun," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers KSSK, Senin (12/5).

Dengan pelonggaran tersebut, menurut dia, bank yang terlambat membayarkan premi tak akan dikenakan denda. Adapun besaran denda keterlambatan premi yang dikenakan LPS saat ini Rp 1 juta per hari.

Sementara besaran iuran premi LPS adalah 0,2% dari total dana pihak ketiga yang disimpan perbankan.

(Baca: BPK & OJK Beda Pendapat soal Penyebutan 7 Bank di Laporan Pemeriksaan)

Halim menjelaskan, kondisi DPK perbankan saat ini mengalami perlambatan sejalan dengan kondisi ekonomi. Namun, pertumbuhan tersebut terbilang cukup baik dalam kondisi saat ini.

Halaman: