BPK & OJK Beda Pendapat soal Penyebutan 7 Bank di Laporan Pemeriksaan

Agatha Olivia Victoria
11 Mei 2020, 20:38
BPK, OJK, pengawasan bank
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menganggap hal yang wajar menyebutkan nama 7 bank dalam pengawasan OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbeda pendapat terkait penyebutan nama tujuh bank dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019. BPK menyebutkan nama-nama bank tersebut saat mengaudit pengawasan yang dilakukan OJK terhadap perbankan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan bahwa penyebutan nama bank yang terkait dalam pengawasan OJK tak bermasalah. "Apakah kami boleh mengungkap nama audit? Ya biar saja, namanya juga pemeriksaan," kata Firman dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5).

(Baca: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan dalam Status Waspada akibat Covid-19)

Firman berharap OJK bisa menindaklanjuti temuan BPK tersebut.  Menurut BPK, OJK tak sepenuhnya melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan terhadap permasahan ketujuh bank tersebut.

Ketujuh bank tersebut yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Yudha Bhakti Tbk., PT Bank Mayapada Tbk., PT Bank Papua, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk., PT Bukopin Tbk., dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Pada BTN, OJK dinilai tak sepenuhnya mengawasi penggunaan fasilitas kredit modal kerja debitur inti. Kemudian pada Bank Yudha Bakti, permasalahan hapus buku kredit turut menjadi sorotan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...