Jalankan Relaksasi Saat Pandemi, BCA Turunkan Bunga Kartu Kredit

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, PT Bank Central Asia Tbk. BCA beri keringanan suku bunga, pembayaran minimum dan denda keterlambatan kartu kredit.
13/5/2020, 12.53 WIB

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan pemberian keringanan atau relaksasi kepada nasabah pemegang kartu kredit. Kebijakan ini dirilis untuk meringankan beban nasabah, serta mendorong transaksi non tunai.

Bentuk relaksasi yang diberikan antara lain, keringanan suku bunga, pembayaran minimum, dan denda keterlambatan kartu kredit. Pemberlakuan relaksasi ini dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

"Sejalan dengan masa pandemi corona, BCA ingin mengarahkan agar masyarakat menggunakan transaksi non tunai dan mengurangi penggunaan uang tunai," kata Direktur Konsumer BCA Santoso, kepada Katadata.co.id, Rabu (13/5).

Dari sisi tarif dan biaya, keringanan yang diberikan berupa penurunan suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai, dari sebelumnya 2,25% menjadi 2% per bulan.

Kemudian, batas minimum pembayaran kartu kredit BCA juga dikurangi menjadi 5% dari total tagihan atau Rp 50.000 ditambah dengan transaksi cicilan. Sebelumnya, batas minimum ditetapkan sebesar 10% dari total tagihan.

(Baca: BCA Revisi Target Pertumbuhan Kredit Jadi 5-7% karena Terdampak Corona)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah