Bank daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) melaporkan, per 30 April 2020 telah merestrukturisasi 139.028 debitur terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Total outstanding kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 35,9 triliun.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddi Renaldi menjelaskan, BPD dapat melakukan restrukturisasi pada seluruh sektor yang terdampak pandemi corona. Namun, restrukturisasi hanya diberikan bagi debitur yang masuk kategori lancar sebelum adanya pandemi.
“Jadi BPD memiliki kriteria-kriteria sendiri, akan tetapi tetap mengacu kepada POJK Nomer 11 Tahun 2020,” kata Yuddi, melalui video conference, Selasa (19/5).
Dalam menjalankan restrukturisasi, BPD mengelompokkan debitur terdampak pandemi corona dalam tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Kategori ringan terdiri dari debitur-debitur sektor telekomunikasi, dan ritel. Berikutnya, sektor elektronik dan pertahanan, diklasifikasikan dalam kategori sedang.
Sementara, kategori berat terdampak pandemi corona terdiri dari debitur pelaku usaha di sektor pariwisata, penerbangan, hingga sektor minyak dan gas (migas).
Adapun, alur pengajuan restrukturisasi di BPD antara lain, debitur membuat surat permohonan, kemudian bank akan melakukan analisa dan verifikasi. Bentuk restrukturisasi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kondisi debitur, berdasarkan hasil verifikasi bank.
(Baca: OJK Catat 4,3 Juta Debitur Bank Dapat Keringanan Bayar Kredit Rp 391 T)
Yuddi mengakui, awal menjalankan proses restrukturisasi BPD sempat kewalahan. Pasalnya, jumlah permohonan yang masuk jumlahnya banyak dalam waktu yang bersamaan. Kemudian, pada daerah yang menetapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), proses verifikasi sedikit terhambat, karena gerak petugas di lapangan juga terbatas.
"Selain itu, timbul juga distorsi di lapangan soal pembebanan biaya berupa premi asuransi pada debitur. Hal ini biasanya tidak dipahami debitur yang mengajukan restrukturisasi," ujarnya.
Secara total, hingga 11 Mei 2020 restrukturisasi kredit telah dilakukan oleh 90 bank terhadap 4,33 juta debitur terdampak pandemi corona. Nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 391,18 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, dari total kredit yang direstrukturisasi, sebanyak 3,76 juta debitur merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan nilai kredit mencapai Rp 190,30 triliun.
Ia memperkiraan sebanyak 102 bank berpotensi menjalankan restrukturisasi kredit. Potensi jumlah debitur yang mendapat keringanan kredit mencapai 14,6 juta, dengan outstanding kredit Rp 1.275,3 triliun.
(Baca: Dana Pemulihan Ekonomi Rp 641 Triliun untuk UKM, BUMN hingga Pengusaha)