PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) telah melakukan restrukturisasi kredit 103.447 debitur dengan total nilai outstanding kredit sebesar Rp 69 triliun hingga akhir April 2020. Jumlah tersebut melonjak signifikan dibandingkan posisi akhir Maret 2020.
Direktur Tresuri dan Internasional Bank BNI, Putrama Wahyu Setiawan mengatakan hingga akhir Maret 2020, total restrukturisasi kredit masih sebesar Rp 6,2 triliun, dengan total 3.884 debitur. “Peningkatan signifikan realisasi restrukturisasi terjadi sejak awal April,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/5).
Dari total tersebut, sektor perdagangan, restoran, dan hotel merupakan sektor yang paling terdampak Covid-19 dan merestrukturisasi kreditnya hingga Rp 26,8 triliun atau 38,4% dari total. Berikutnya sektor perindustrian Rp 12,8 triliun (18,4%), serta sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi Rp 11,3 triliun (16,2%).
(Baca: BI Jamin Likuiditas Bank Terjaga untuk Lakukan Restrukturisasi Kredit)
Sedangkan berdasarkan segmentasi, yang paling terdampak adalah segmen kecil dengan total nasabah 74 ribu debitur dan realisasi restrukturisasi sebesar Rp 27,4 triliun atau 39,3% dari total restrukturisasi hingga April 2020.
Putrama mengungkapkan bahwa potensi restrukturisasi kredit BNI bisa mencapai 825 ribu debitur karena terdampak Covid-19. “Potensi restrukturisasi BNI mencapai 825.000 ribu tapi tetap akan terus di review karena perubahannya dilapangan sangat cepat sekali,” jelasnya.
Restrukturisasi akan diberikan kepada debitur dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
(Baca: Tumbuh di Tengah Pandemi Corona, BNI Cetak Laba Kuartal I Rp 4,25 T)
Kemudian BNI akan melakukan penilaian atau assessment terhadap masing-masing debitur atau kasus per kasus, agar sesuai dengan kemampuan keuangan atau arus kas debitur. Skema restrukturisasi itu dapat diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok, atau kombinasi ketiganya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, dari total kredit yang direstrukturisasi, sebanyak 3,76 juta debitur merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan nilai kredit mencapai Rp 190,30 triliun.
Dia memperkiraan sebanyak 102 bank berpotensi merestrukturisasi kredit debiturnya. Potensi jumlah debitur yang mendapat keringanan kredit mencapai 14,6 juta, dengan outstanding kredit mencapai Rp 1.275,3 triliun.
(Baca: OJK Catat Total Restrukturisasi Kredit Terdampak Corona Rp 1.114 T)