Selain PMN, Pemerintah Perlu Suntik Modal Jiwasraya untuk Bayar Polis

jiwasraya.co.id
Logo kantor Jiwasraya. Pemerintah diminta segera membayarkan polis nasabah Jiwasraya.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
21/5/2020, 12.01 WIB

Pemerintah diminta menyelesaikan masalah pembayaran polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan dana di luar penyertaan modal negara (PMN) dalam skema penyehatan ekonomi nasional (PEN). Prioritas pembayaran harus dilakukan untuk nasabah pemegang polis tradisional maupun JS Saving Plan atau produk investasi

"Jiwasraya itu masalah yang terpisah, penyelesaiannya harus terpisah, dan tidak bisa disamakan dengan kebijakan PMN yang dikeluarkan pemerintah saat ini,"kata Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program tersebut memberikan aliran dana melalui penanaman modal negara (PMN) ke beberapa BUMN.

(Baca: Nasabah JS Saving Plan Jiwasraya Tagih Lagi Pembayaran Polisnya)

Salah satunya adalah suntikan modal ke induk holding keuangan yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku holding keuangan senilai Rp 6,2 triliun.

Meski demikian, pemerintah dinilai perlu menambah modal lain di luar PEN  untuk membayarkan polis nasabah Jiwasraya. Terlebih sampai saat ini, Jiwasraya baru membayarkan polis kepada sebagian nasabah tradisional, sedangkan untuk pemegang polis saving plan belum diketahui nasibnya. 

Kementerian Keuangan harus menyelesaikan ganti rugi nasabah Jiwasraya, baik pemegang polis saving plan maupun tradisional, meski tengah berada pada situasi pandemi Covid-19. Pasalnya, gagal bayar ini sudah terjadi jauh sebelum virus itu menyebar.

"Jangan pilih kasih yang tradisional dulu, saving plan-nya tidak," katanya.

Hal senada juga diungkapkan pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Toto Pranoto. Menurutnya, pembayaran polis JS Saving Plan tidak bisa menggunakan PMN kepada Bahana dalam program PEN.

Pasalnya, PMN tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Jamkrindo dan Askrindo dalam memberikan penjaminan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya PMN kepada Bahana, gearing ratio bisnis penjaminan akan meningkat.

(Baca: Gagal Bayar KSP Indosurya Disebut karena Imbas Asuransi Jiwasraya)

"Sehingga BUMN bisa mengcover lebih banyak penjaminan segmen mikro-kecil di tengah pandemi Covid-19 ini. Jadi, tidak boleh dipakai untuk bayar polis nasabah Jiwasraya. Untuk yang ini (bayar polis) harus dicarikan mekanisme lain," kata Toto.

Sebelumnya,  nasabah JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya kembali menagih pemerintah soal pembayaran polis yang hingga kini belum terealisasi. Nasabah ingin pemerintah menyuntikkan modal kepada Jiwasraya untuk membayarkan polis.

Salah satu nasabah dari produk berjenis bancassurance tersebut, Machril, mengatakan bahwa saat ini dia hanya bisa menunggu kejelasan soal skema pembayaran yang dijanjikan keluar pada April 2020 lalu. "Ternyata belum ada sampai sekarang," katanya, Kamis (14/5) malam.

Machril sangat berharap, Pemerintah mau menyuntikkan modal tambahan kepada Jiwasraya untuk membayarkan polis 17 ribu nasabah yang totalnya sekitar Rp 16,3 triliun.

Reporter: Ihya Ulum Aldin