Kemenkop Setop Sementara Pemberian Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, banyak koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.
19/6/2020, 06.56 WIB

(Baca: Kemenkop dan UKM Sebut Dua Orang Pegawainya Positif Corona)

Pandemi COVID-19, menurut dia, membuat banyak koperasi simpan pinjam mengalami masalah likuiditas atau modal akibat penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan  penarikan tabungan anggota.

 “Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” katanya

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Adapun saat ini, koperasi tak hanya berada di bawah pengawasan Kemenkop dan UKM, tetapi juga pemerintah daerah. 

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah