Hari Ini, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II Resmi Naik Lagi

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ilustrasi. Peninjauan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.
Penulis: Agustiyanti
1/7/2020, 06.30 WIB

Sementara untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7 ribu.

Jokowi dalam aturan tersebut menekankan, pembentukan PP ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendanaan jaminan kesehatan. Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan akan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

(Baca: Kemenkeu: Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Seharusnya Rp 286 Ribu)

Peninjauan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu sebelumnya menyebut, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebenarnya belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. Jika mengacu hitungan aktuaria, besaran iuran kelas I seharusnya mencapai Rp 268 ribu dan kelas II Rp 184 ribu. 

Adapun bagi peserta yang merasa keberatan dengan besaran iuran tersebut, menurut Febrio, dapat mengajukan penurunan ke layanan kelas III.

Halaman: