Nasabah Korban Gagal Bayar kembali Tolak Proposal Damai KSP Indosurya
Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus berlanjut di jalur hukum. Terkini, pihak pengurus KSP Indosurya pada Senin (29/6) lalu menawarkan draft proposal perdamaian yang baru. Namun, mayoritas nasabah korban gagal bayar dikabarkan bakal menolak proposal damai tersebut.
Kuasa Hukum Nasabah KSP Indosurya Agus Wijaya mengatakan, hampir dipastikan 1.000-an kliennya bakal menolak draf proposal perdamaian tersebut. Penegasannya akan dilakukan pada saat rapat kreditur, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
"Nasabah menolak karena draft proposal perdamaian yang baru isinya hanya memperpendek tenor pengembalian dana, dari tadinya yang paling lama 10 tahun menjadi 7 tahun. Namun, pembayarannya di awal justru diundur," ujarnya ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (1/7).
Padahal, nasabah inginnya pengurus KSP Indosurya membayar uang muka minimal 30%, lalu sisanya bisa menyusul melalui skema cicilan.
(Baca: Pendiri KSP Indosurya Ingin Bisnis Koperasinya Normal Kembali)
Apalagi, Agus menambahkan, pada draft proposal perdamaian masih tidak ada jaminan bahwa pihak pengurus KSP Indosurya bakal membayarnya. “Misalnya pas rapat kreditur mereka mau mengeluarkan DP minimal 30%, saya rasa hampir seluruh nasabah bakal menyetujui itu,” katanya.
Solusinya, kata Agus, pihaknya bakal memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengundang ahli. Tujuannya, untuk mengetahui apakah KSP Indosurya memiliki kemampuan atau tidak untuk memenuhi kewajibannya kepada para nasabah.
Jika opsi ini yang diambil berarti kasus KSP Indosurya memasuki proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap dengan perpanjangan masa waktu keputusan hingga 237 hari , sesuai dengan pasal 238 ayat 2 tentang Undang-Undang (UU) Kepailitan.
“Tahapannya rencana perdamaiannya 45 hari yakni 10-11 Juli kalo sesuai jadwal untuk voting. Tapi saya rasa itu belum cukup waktu. Ini pasti lanjut 237 hari, kalo kreditur menyetujui untuk perpanjangan,” kata Agus.
(Baca: Nasabah KSP Indosurya Sesalkan Pengaduan Tak Segera Diproses Bareskrim)
Dalam salinan draft proposal yang disodorkan KSP Indosurya yang diterima Katadata.co.id terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), disebutkan bahwa dana nasabah dengan simpanan sebesar Rp 250-500 juta bakal dikembalikan dengan cara dicicil selama tiga tahun mulai Oktober 2020 hingga Oktober 2023.
Selanjutnya, bagi nasabah dengan simpanan Rp 500 juta-1 miliar, KSP Indosurya bakal mencicilnya mulai Januari 2021 sampai Januari 2025. Sedangkan, bagi nasabah dengan simpanan Rp 1- 2 miliar bakal dikembalikan mulai Januari 2021 sampai Januari 2025.
Adapun untuk nasabah dengan simpanan Rp 2-3 miliar, KSP Indosurya bakal mengembalikan mulai Juni 2021 sampai Juni 2026. Selanjutnya, nasabah yang memiliki simpanan Rp 3-4 miliar akan dicicil mulai Juni 2021 sampai Januari 2026.
Adapun, nasabah yang simpanannya di atas Rp 5 miliar pengembaliannya akan dicicil mulai Juni 2021 hingga Juni 2027. Selain itu, draft proposal tersebut juga menyatakan, bahwa pihak KSP Indosurya akan menghapuskan semua bunga milik para nasabah.
(Baca: Marak Kasus Investasi di Pasar Modal, Regulator Diminta Bersih-bersih)
Dalam proposal tersebut juga disebutkan, bahwa pihak KSP Indosurya bakal melakukan beberapa rencana usaha untuk mengembalikan dana simpanan nasabah. Pertama, mengurangi jumlah kantor cabang yang ada hingga menyisakan sampai dengan 15–20 cabang di seluruh Indonesia dan fokus pada kota-kota besar.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghemat biaya operasional. Kemudian mengurangi jumlah karyawan yang tidak perform dan menggunakan aktivitas SDM lainya untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Ini juga bertujuan menghemat biaya operasional dari tenaga kerja dengan melakukan business as usual.
Adapun KSP Indosurya telah memberikan pinjaman kepada para anggota sebesar lebih dari Rp 9 triliun pada tahun buku 2018 dengan periode pinjaman antara satu tahun sampai dengan tujuh tahun. Penagihan akan tetap dilakukan sesuai dengan perjanjian.
Selanjutnya, kredit macet atau non-performing loan (NPL) akan tetap ditagih dan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur dan maksimal demi mendapatkan pengembalian dana.
(Baca: Benahi Sistem Pengawasan Jadi Alasan Kemenkop Setop Izin Pendirian KSP)
Selain itu, pihak KSP Indosurya juga masih mengusahakan dana dari investor. Adapun, bagi anggota existing yang masih percaya dan bersedia melakukan top up dana, nantinya, dana-dana baru tersebut akan digunakan optimal sebagai modal kerja dan sebagian kecil untuk melakukan pembayaran cicilan utang kepada para kreditur.