Satgas Waspada Investasi memanggil PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska hari ini, Jumat (24/7) untuk mengklarifikasi legalitas izin perusahaan dan model bisnis perusahaan. Jouska mendapat sorotan setelah muncul banyak keluhan dari investor yang mengalami kerugian setelah dananya dikelola perusahaan tersebut.
"Mudah-mudahan (Jouska) bisa hadir. (Waktu pertemuan) masih kami konfirmasi. Kami akan bahas mengenai legalitas dan kegiatan usahanya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada Katadata.co.id, Jumat (24/7).
Tongam menegaskan Jouska bukan lembaga jasa keuangan yang masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga financial advisor, kegiatan Jouska hanya sebatas memberikan konsultasi kepada masyarakat atau memberikan referensi saham kepada kliennya.
Namun, berdasarkan keluhan kliennya, Jouska turut mengelola investasi. Hal ini yang akan diklarifikasi oleh Satgas. “Bila sudah mengelola dana nasabah, dia harus mendapatkan izin sebagai manajer investasi (MI)," ujar Tongam Rabu kemarin.
Sementara itu dalam akun Instagram founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno meminta maaf dan bersedia memberikan penjelasan. "Jadi mari kita ikuti prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
Lembaga sertifikasi perencana keuangan Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia mempertanyakan jenis usaha yang dijalankan PT Jouska Finansial Indonesia.
Ketua FPSB, Tri Djoko Santoso mengatakan bahwa dia baru mengetahui sepak terjang Jouska melalui pemberitaan media dua hari terakhir ini. Jouska mengklaim sebagai lembaga independent planning firms. Namun seharusnya lembaga ini tidak menerima uang dan mengelola dana nasabah.
“Selanjutnya Jouska juga sempat mengaku sebagai perusahaan Financial Advisory dan juga Financial Consultant. Jadi mereka ini yang mana. Ini buat bingung nasabah. Kamu ini siapa? OJK saja bingung,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).
Djoko pun mengatakan bahwa Jouska tidak memiliki CFP atau Certified Financial Planner yang dikeluarkan oleh FPSB. Itu sebabnya, pihaknya tak bisa mengawasi Jouska, termasuk etikanya ketika memberikan jasa perencanaan keuangan.