Pemerintah akan kembali melelang lima seri surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk negara pada Selasa (18/6). Adapun target indikatif yang ditetapkan sebesar Rp 8 triliun.
Seri SBSN yang akan dilelang pekan depan yaitu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). "Lelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan resminya seperti dikutip Katadata.co.id, Kamis (13/8).
Sukuk negara seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back. Lelang SPN-S itu berdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2020 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.
Secara detail, hanya satu seri SPN-S pada lelang kali ini yaitu SPN-S 05022021. Seri tersebut memiliki tingkat kupon diskonto dengan jatuh tempo pada 5 Februari 2021.
Untuk seri PSB terdiri dari PBS-027 yang memiliki bunga 6,5% dan jatuh tempo pada 15 Mei 2023. Kemudian, kupon PBS-026 tercatat 6,62% dan akan jatuh tempo pada 15 oktober 2024.
Selanjutnya, PBS-025 memiliki tingkat imbalan 8,37% yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023. PBS-028 memiliki bunga 7,75% dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2046.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang sukuk. Lelang bersifat terbuka alias open auction dan menggunakan metode harga beragam.
Underlying Assets untuk lelang kelima seri yaitu proyek atau kegiatan dalam APBN 2020 dan barang milik negara. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu.
Dealer utama tersebut yaitu PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, dan PT. Bank OCBC NISP, Tbk.
Selanjutnya, ada Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Negara Indonesia Syariah, dan PT. Bank Central Asia Tbk.
Kemudian, Deutsche Bank AG, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRISyariah, Tbk PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas.
Dealer utama, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang merupakan peserta lelang dapat menyampaikan penawaran lelang sukuk negara dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil alias yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. Alokasi pembelian non-kompetitif untuk seri SPN-S yaitu 50% dari jumlah yang dimenangkan, sedangkan seri PBS 30%.