Pemerintah Harus Pastikan Pendanaan Jiwasraya Sebelum Restrukturisasi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Pengamat menilai pemerintah perlu memastikan pendanaan ke Jiwasraya sebelum melakukan restrukturisasi poli.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
13/8/2020, 17.47 WIB

Pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian pendanaan kepada PT Asuransi Jiwasraya sebelum program restrukturisasi polis berjalan. Hal ini agar nasabah mendapatkan jaminan dana polisnya kembali setelah mengikuti program restrukturisasi.

Ketua Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mengatakan pemerintah saat ini memang tengah fokus pada maslaah pandemi Covid-19. Namun itu bukan alasan pemerintah untuk tidak memberikan kepastian pendanaan kepada Jiwasraya.

"Memang pemerintah fokusnya ke Covid-19, tapi harusnya sudah ada kepastian pendanaan dari pemerintah dan harus segera dibayarkan polis jatuh temponya," kata Telisa kepada awak media, Kamis (13/8).

Ia juga menilai bahwa pemerintah perlu cepat memastikan adanya pendanaan agar nasabah juga cepat melakukan restrukturisasi. Jika terlalu lama, maka utang Jiwasraya semakin membengkak lantaran bunga yang dijanjikan saat ini antara 12%-14%, jauh di atas tingkat bunga pasar.

Hingga Mei 2020 saja total liablitas Jiwasraya tercatat sebesar Rp 52,9 triliun, yang terdiri dari liabilitas polis tradisional senilai Rp 36,4 triliun dan JS Saving Plan Rp 16,5 triliun.

"Kalau liabilitas naik, tentu akan menambah beban pemerintah. Pengembalian dana adalah masalah waktu, jadi harus ada kesepakatan yang cepat," ujarnya.

Pemerintah juga perlu membuat kriteria nasabah yang menjadi prioritas pengembalian dana. Hal ini bisa menghindarkan dari perselisihan soal siapa yang mendapatkan pencairan dana investasi terlebih dahulu, apakah produk JS Saving Plan, tradisional, atau korporasi.

Seperti diketahui, utang klaim dari produk JS Saving Plan tercatat mencapai Rp 16,5 triliun yang berasal dari 17.452 peserta. Lalu polis tradisional korporasi sebesar Rp 600 miliar dari 22.735 peserta. Kemudian, utang klaim dari nasabah tradisional ritel mencapai Rp 900 miliar dari 12.410 peserta.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan. Menurutnya pemerintah perlu mengelompokkan untuk memetakan nasabah yang membutuhkan dana segera. Terutama untuk nasabah tradisional yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah.

"Saya yakin ada data yang sangat lengkap untuk pengkategorian. Nasabah yang memang dirasa membutuhkan dana segar sesegera mungkin untuk dapat bertahan di tengah pandemi virus corona harus diprioritaskan," kata Fajar.

Terkait pendanaan melalui investasi langsung pemerintah kepada Jiwasraya, Kementerian Keuangan menegaskan tak akan menggunakan skema investasi langsung untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Jiwasraya. Namun, Kemenkeu akan menggunakan alternatif lain.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendiskusikan alternatif tersebut bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jadi kami akan menggunakan cara lain untuk bisa mengambil alih portofolio itu," kata Isa, Jumat (24/7).

Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut mekanisme lengkap mengenai alternatif tersebut. Menurutnya, seluruh detail penyelesaian kasus Jiwasraya akan diumumkan oleh Kementerian BUMN.

Sementara, opsi penyertaan modal negara (PMN) untuk Jiwasraya belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Kita tunggu nanti sampai akhir Agustus 2020 apakah memang akan dianggarkan atau tidak," ujarnya.

Jiwasraya sendiri mengaku sudah mulai melakukan restrukturisasi polis sesuai janji sejak awal Agustus 2020. Namun asuransi pelat merah ini baru melakukan restrukturisasi pada nasabah korporasi, di mana sudah ada 40 perusahaan yang setuju mengambil opsi tersebut.

"Kami sudah memulai restrukturisasi untuk korporasi dan saat ini ada 40 nasabah korporasi yang bersedia," kata Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana kepada Katadata.co.id, Rabu (12/8).

Meski demikian, ia tidak bisa menyampaikan nilai polis dari 40 nasabah korporasi yang setuju untuk direstrukturisasi. Pasalnya, perhitungan nilai polisnya menggunakan asumsi aktuaria yang saat ini masih dilakukan proses penghitungan.

Reporter: Ihya Ulum Aldin