Dewan Perwakilan Rakyat menunggu sikap pemerintah terkait reformasi sistem keuangan. Saat ini, DPR tengah menggodok draf revisi undang-undang tentang Bank Indonesia yang antara lain bakal mengembalikan pengawasan bank dari OJK hingga mengubah independensi bank sentral.
Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan revisi UU BI akan memakan waktu yang lama. Padahal, reformasi sistem keuangan harus dilakukan dalam waktu yang cepat di tengah kebutuhan untuk mengantisipasi gejolak ekonomi akibat pandemi Covod-19.
Revisi UU biasanya membutuhkan 3-4 kali masa sidang. "Oleh karena itu, DPR masih menunggu sikap pemerintah akan memilih opsi revisi UU BI dan OJK, omnibus law, atau opsi perppu," ujar Hendrawan kepada Katadata.co.id, Selasa (2/9).
Saat ini, revisi UU BI juga masih dalam proses pembentukan rancangan awal. Draf yang disusun belum memuat tanggapan banyak pihak. Adapun salah satu tujuan utama revisi RUU BI adalah mengatur ulang kerangka, esensi dan batas batas independensi bank sentral.
"Jadi masih akan terus dimatangkan dengan menyerap aspirasi para pihak," katanya.
Berdasarkan draft RUU BI yang diterima Katadata.co.id, terdapat pasal terkait pembentukan dewan moneter yang membantu pemerintah dan bank sentral dalam menetapkan kebijakan moneter ke depan.
Dewan moneter akan terdiri dari lima anggota yakni Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan dan bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang dewan moneter.
Sementara jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Keputusan dewan moneter nantinya diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah dewan noneter, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.
Selain pembentukan dewan moneter, draf revisi undang-undang tersebut juga mengatur keterlibatan pemerintah dalam keputusan rapat dewan gubernur yang diadakan setiap bulan. Pemerintah dapat mengirimkan perwakilan yakni seorang atau lebih menteri dibidang perekonomian yang memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat.
Rapat dewan gubernur bulanan antara lain memutuskan arah suku bunga acuan Bank Indonesia. Sepanjang tahun ini, BI telah memangkas bunga acuan sebesar 2% untuk membantu pemulihan ekonomi seperti terlihat dalam grafik di bawah ini.
Dengan adanya ikut campur pemerintah dalam menetapkan kebijakan moneter, pasal 9 dalam UU BI yang lama akan dihapus. Pasal tersebut mengatur independensi BI yantg berisi bahwa pihak lain tak dapat ikut campur dalam pelaksanaan tugas bank sentral.
Melalui draf RUU ini, DPR juga ingin mengembalikan tugas pengawasan bank dari OJK ke BI. Pengalihan tugas pengawasan bank ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2020. Sementara proses pengalihan akan dilakukan secara bertahap setelah memenuhi sejumlah syarat dan dilaporkan kepada DPR.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum pernah membahas draf revisi UU ini dengan DPR. Ia pun akan mengikuti proses pembahasan RUU ini di DPR.
"Kami belum pernah membahasnya, jadi kami lihat saja dulu ya. Kan itu proses peraturan legislasi ," ujar Sri Mulyani, Selasa (1/9), dikutip dari detik.com.
Sri Mulyani sebelumnya sempat menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan landasan hukum yang memadai bagi pelaksanaan wewenang LPS, BI, dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19. Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh seperti apa format aturan hukum yang tengah dipertimbangkan pemerintah.
Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata dari sumber di pemerintah, akan terdapat perubahan mekanisme antar regulator keuangan tersebut. Penataan ulang sistem keuangan dinilai penting lantaran belum diketahui seberapa dalam dan panjang krisis ekonomi yang akan dihadapi akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, independensi BI dipastikan tak akan terganggu.