Dewan Pewakilan Rakyat tengah menggodok draf revisi undang-undang Bank Indonesia yang antara lain mengusulkan pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pengawasan moneter dan perbankan dalam satu atap memiliki kelebihan dan kekurangan dan akan dikaji secara teliti bersama rencana reformasi sistem keuangan.
Indonesia sendiri sudah mengalami sistem otoritas moneter dan perbankan dalam satu atap beberapa tahun lalu dan terpisah seperti saat ini. "Masing-masing sistem tersebut punya kelebihan dan kekurangan. Ini perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka tujuannya adalah memperkuat sistem pengawasan perbankan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat (4/9).
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan luar biasa terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Stabilitas sistem keuangan, menurut Sri Mulyani perlu untuk terus dijaga dan diantisipasi dampak berat akibat tekanan Covid-19 yang masih terus berlangsung.
Landasan dan proses penanganan permasalahan bank dan lembaga keuangan non-bank akan terus diperbaiki melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan yang makin intensif. Koordinasi kebijakan oleh lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan para pemangku kepentingan lainnya sejauh ini dianggap berhasil menjaga agar permasalahan pada sektor keuangan tersebut tidak menimbulkan dampak terlalu besar.
Namun, kendala kerangka dan landasan hukum yang tidak lengkap, tidak sinkron, dan kurang handal dalam menangani berbagai kemungkinan persoalan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan. Adapun kajian perbaikan penanganan masalah sektor keuangan serta penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu segera dilakukan secara teliti dan hati-hati.
"Jadi kami terus siap siaga menghadapi seluruh kemungkinan akibat ancaman Covid 19," ujar dia.
Adapun terkait independensi BI yang menjadi salah satu isu besar dalam revisi UU BI, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan sikap pemerintah bahwa kebijakan moneter harus kredibel dan independen. Saat ini, revisi UU BI masih digodok oleh DPR dan belum dilakukan pembahasan dengan pemerintah.
Saat ini, menurut Sri Mulyani, pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan. Tujuannya, agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan.
Kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesmen forward looking. "Termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK," katanya.
Perbesar Kewenangan LPS
Pemerintah juga akan memperkuat peran Lembaga Penjamin Simpanan guna meminimalisasi risiko kegagalan bank. Selama ini, LPS hanya berfungsi meminimalisasi kerugian negara jika terjadi bank gagal. "Pengawasan LPS akan diperkuat, terutama untuk early intervention hingga penempatan dana," kata Sri Mulyani.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan salah satu yang kritikal bagi pihaknya adalah memperoleh informasi yang lebih cepat dan akurat tentang kondisi bank bermasalah sehingga dapat melakukan persiapan dan penanganan lebih cepat dan tepat. "Sehingga gangguan terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan dapat dihindari," kata Halim kepada Katadata.co.id.
Saat ini, kewenangan LPS telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Salah satu kewenangan yang diberikan Presiden Jokowi kepada LPS adalah dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal.
"Kewenangan sudah ada, tapi belum kami gunakan," ujarnya.
Sumber Katadata.co.id di pemerintah sebelumnya mengatakan LPS selama ini menjadi anak bawang dalam KSSK dan tak memiliki hak vote. Namun, pemerintah berkeinginan memperkuat lembaga ini sehingga dapat melakukan pengawasan dan tak hanya menerima bank yang sudah dalam kondisi sakarat.
Selain itu, ada keinginan pemerintah untuk mengembalikan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia sehingga bank sentral berperan sebagai lender of the last resort sekaligus pengawas bank. Hal ini sebenarnya mengikuti jejak Inggris yang akhirnya mengembalikan fungsi pengawasan moneter dan bank satu atap setelah sempat memisahkannya.
Meski demikian, OJK tidak akan dibubarkan melainkan tetap berfungsi sebagai pengawas lembaga keuangan dan pasar modal seperti halnya Bapepam LK. Hanya saja, OJK tetap akan independen dan tak berada di bawah Kementerian Keuangan.
Masih menurut sumber, penataan ulang sistem keuangan dinilai penting lantaran belum diketahui seberapa dalam dan panjang krisis ekonomi yang akan dihadapi akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, pengawasan moneter dan bank dalam satu atap dirasa perlu.
Pemerintah juga ingin memperkuat komite stabilitas sistem keuangan dan peran lembaga penjamin simpanan. Saat ini, KKSK hanya berfungsi sebagai koordinator sehingga menteri keuangan tak memiliki kewenangan yang bukan sekadar koordinasi untuk memanggil lembaga-lembaga lain. Padahal, ini penting dalam situasi mendesak.
Adapun revisi Undang-Undang BI, OJK, dan Perbankan saat ini masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. Berdasarkan informasi dari situs DPR, ketiga revisi UU ini disiapkan oleh pemerintah dan DPR. Selain ketiga revisi UU tersebut, ada pula rancangan undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau omnibus law yang masuk dalam daftar prolegnas. RUU ini disiapkan oleh pemerintah.
DPR telah merampungkan draf awal revisi UU BI. Dalam rancangan awal yang disusun DPR itu, diusulkan pengawasan perbankan kembali dari OJK ke BI secara bertahap paling lambat pada 31 Desember 2020. Sementara proses pengalihan akan dilakukan secara bertahap setelah memenuhi sejumlah syarat dan dilaporkan kepada DPR.
Revisi UU BI juga mengusulkan pembentukan dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan beranggotakan salah seorang menteri perekonomian, Guberur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua OJK. Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak dan bertujuan membantu pengambilan kebijakan moneter.
Selain itu, RUU ini mengatur keterlibatan pemerintah dalam keputusan rapat dewan gubernur yang diadakan setiap bulan yang antara lain menentukan arah suku bunga acuan.
Dengan adanya ikut campur pemerintah dalam menetapkan kebijakan moneter, pasal 9 dalam UU BI yang lama akan dihapus. Pasal tersebut mengatur independensi BI yantg berisi bahwa pihak lain tak dapat ikut campur dalam pelaksanaan tugas bank sentral.
Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan draft RUU tersebut masih rancangan awal atau mendapat masukan dari lembaga terkait. "Jadi masih terus dimatangkan dengan menyerap aspirasi para pihak terkait," kata Hendrawan kepada Katadata.co.id, Selasa (1/9).
Kendati demikian, menurut dia, revisi undang-undang sebenarnya membutuhkan waktu yang cukup lama yakni antara tiga hingga empat masa sidang atau satu hingga dua tahun. Untuk itu, DPR masih menunggu sikap pemerintah terkait reformasi sistem keuangan. "DPR masih menunggu sikap pemerintah akan memilih opsi revisi UU BI dan OJK, omnibus law, atau opsi perppu," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah ekonom khawatir dampak dari rencana pemerintah merombak kewenangan regulator sistem keuangan di tengah pandemi Covid--19. Ekonom Indef Dradjad Hari Wibowo menilai rencana tersebut tidak logis dan dapat berbahaya pada stabilitas sistem keuangan dan moneter Tanah Air.
Ada beberapa alasan yang mendukung argumentasinya tersebut. Pertama, tidak ada satu negara pun yang merombak struktur sistem moneter dan keuangan di tengah krisis pandemi Covid-19. Bahkan, negara yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari Indonesia, tidak melakukan perubahan tersebut. Kedua, perombakan tersebut akan memberikan kesan pemerintah sedang bingung dan panik. "Kesan ini akan jelek efek berantainya," kata Dradjad.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani. Dia menilai bahwa Perppu tersebut bisa membawa sentimen negatif bagi pelaku pasar karena ketidakstabilan di sistem keuangan dalam negeri. Sebenarnya kondisi sektor keuangan saat ini masih baik-baik saja sehingga perubahan aturan yang signifikan belum diperlukan.