Kontroversi Revisi UU BI, Jokowi: Kebijakan Moneter Harus Independen

Agustiyanti
4 September 2020, 18:00
jokowi, revisi undang-undang BI, bank sentral, BI, OJK, LPS, KKSK, independensi BI
Katadata
Presiden Joko Widodo menekankan hubungan antara regulator sistem keuangan, termasuk OJK dan BI harus berjalan dengan baik.

Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok revisi Undang-Undang Bank Indonesia yang antara lain mengusulkan pembentukan dewan moneter hingga pengembalian fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan. Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan moneter BI tetap harus kredibel dan independen. 

"Revisi UU BI itu inisiatif DPR. Pemerintah belum membahasnya, tetapi posisi pemerintah adalah kebijakan moneter BI harus kredibel dan independen," ujar Jokowi dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi di Istana Bogor, Jumat (4/9). 

Advertisement

Jokowi menekankan pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan  untuk bersama-sama menjaga stabilitas sistem keuangan. "Harus dilakukan hati-hati, hubungan BI dan OJK juga harus baik," katanya.

 Adapun terkait berbagi beban atau burden sharing pemerintah dengan BI, menurut dia, akan berlanjut pada  tahun depan. Namun, burden sharing yang berlanjut akan terbatas pada mekanisme pembelian siaga surat utang negara yang dilakukan bank sentral di pasar perdana. 

"Burden sharing berupa penerbitan SUN tanpa lewat lelang dengan bunga 0% hanya sekali di tahun ini. Sedangkan burden sharing dengan BI menjadi pembeli siaga SUN di pasar perdana dilakukan tahun depan," katanya. 

Hal tersebut juga dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi video terpisah dengan media. Sri Mulyani mengakui masih ada landasan hukum yang perlu diperbaiki untuk memastikan regulator sistem keuangan dapat mengambil keputusan saat situasi genting krisis akiba pandemi Covid-19.  

Sumber Katadata di pemerintah sebelumnya mengatakan akan terdapat perubahan mekanisme antar regulator sistem keuangan. Hanya saja, independensi BI dipastikan tak akan diganggu. Pembentukan dewan moneter seperti yang diusulkan oleh DPR kemungkinan tak akan dilakukan.

Dewan moneter sempat dibentuk pada masa orde lama. Saat itu, Bank Indonesia bekerja di bawah pemerintah dan kebijakan moneter ditetapkan oleh dewan moneter. Setelah krisis keuangan Asia, BI akhirnya mendapatkan independensi melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.

Masih menurut sumber, penataan ulang sistem keuangan dinilai penting lantaran belum diketahui seberapa dalam dan panjang krisis ekonomi yang akan dihadapi akibat pandemi Covid-19.  Adapun meski BI tetap independen,  fungsinya akan kembali ditegaskan yakni  mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter.

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement